Sukses

WN Prancis Sergei Lolos Eksekusi Mati Tahap 2

Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, terpidana mati Sergei Areski Atlaoui mengajukan perlawanan ke PTUN.

Liputan6.com, Jakarta - Total terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap kedua berkurang. Terpidana mati yang lolos hukuman mati gelombang kedua itu adalah Sergei Areski Atlaoui (WN Prancis).

Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, terpidana mati atas kasus kepemilikan pabrik sabu dan ekstasi itu mengajukan perlawanan ke PTUN. Atas dasar itulah, Sergei tak bisa dieksekusi.

"Karena Sergei mengajukan perlawanan terhadap Putusan PTUN yang menolak gugatannya terhadap Keppres Grasi," kata Tony kepada Liputan6.com saat dihubungi Senin (27/4/2015) pagi.

Tony membantah, pembatalan eksekusi Sergei karena tekanan dari Prancis. Terlebih lagi ancaman negara itu yang akan menarik duta besarnya.

Tony menuturkan, Sergei hanya menyiasati eksekusi mati dengan mendaftarkan gugatan ke PTUN di menit-menit akhir.

"Dia mendaftarkan perlawanannya pada menit-menit terakhir batas waktu pengajuan, di hari Kamis 23 April pukul 16.00 WIB. Dengan demikian untuk sementara Sergei tidak ikut," tegas Tony.

Tony memastikan, yang bersangkutan tak bisa lolos dari eksekusi mati. Sergei akan dieksekusi tersendiri, sebab pihaknya berkeyakinan gugatan yang diajukan itu hanya untuk mengulur-ulur waktu saja.

"Next eksekusi, menunggu proses hukum sah yang harus kita hormati. Jika kelak putusan ditolak seperti duo bali nine yang juga mengajukan perlawanan PTUN dan ditolak, maka Sergei akan dieksekusi tersendiri," tutup Tony.

Sebanyak 10 terpidana akan menghadapi eksekusi mati secara bersamaan. Mereka warga negara asing dari Australia, Prancis, Nigeria, Brasil dan Filipina. Selain itu ada juga terpidana mati dari Indonesia.

Berikut daftar nama 9 terpidana mati lainnya

1. WN Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin
2. WN Australia, Myuran Sukumaran, kasus penyelundupan 8,2 kg heroin
3. WN Indonesia, Zainal Abidin, kasus Ganja
4. WN Ghana, Martin Anderson, kasus perdagangan 50 gram heroin
5. WN Spanyol, Raheem Agbaje Salami, kasus penyelundupan 5,8 kg heroin
6. WN Brasil, Rodrigo Gularte, kasus penyelundupan 6 kg heroin
7. WN Australia, Andrew Chan, kasus penyelundupan 8,2 kg heroin
8. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise, kasus penyelundupan 1,2 kg heroin
9. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze, kasus perdagangan 1,5 kg heroin.

(Tnt)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.