Sukses

Wajib Pakai Batu Akik Baru Sebatas Imbauan Gubernur Sumsel

Menurut Biro Humas Pemprov Sumsel, imbauan pemakaian batu akik tersebut bukan merupakan peraturan gubernur atau pergub.

Liputan6.com, Palembang - Kewajiban menggunakan perhiasan batu akik di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) ternyata masih sebatas imbauan dari Gubernur Alex Noerdin.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Pemprov Sumsel Zaki Aslam, imbauan tersebut bukan merupakan peraturan gubernur atau pergub.

"Nanti kita akan tanyakan lagi kepada biro hukum. Apakah akan dibuat peraturan khusus atau hanya sekadar surat edaran saja?" ucap Zaki kepada Liputan6.com di Palembang, Selasa (14/4/2015).

Mengenai kewajiban mutlak penggunaan batu akik selama masa dinas, ia mengatakan hal tersebut belum mempunyai kekuatan hukumnya. Jadi sejauh ini masih belum diberlakukan kewajiban.

Namun untuk penggunaan batu akik, baik dari kalangan PNS di Pemprov Sumsel maupun masyarakat umum sudah mempunyai batu akik sejak sebelum tren tersebut mencuat.

"Jadi kalau ada pun imbauan seperti itu, PNS di Pemprov Sumsel tidak terlalu kaget juga, karena sebagian besar memang menggunakan perhiasan batu akik setiap harinya," ujar Zaki.

Gubernur Alex Noerdin memberikan instruksi kepada Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk dibuat surat edaran mengenai anjuran mengenakan batu akik kepada para pegawainya di lingkungan Pemprov Sumsel.

"Nanti, para pegawai pemda dianjurkan untuk menggunakan cincin batu dan setiap 3 bulan harus ganti. Tidak boleh cuma 1, dan kalau tidak sanggup beli yang mahal, cukup beli yang murah," ujar Alex.

Menurut Alex, dengan adanya anjuran tersebut, maka kesejahteraan para perajin akan terangkat. Sebab semakin banyak order maupun pesanan untuk mengukir batu akik.

"Sekarang ini kami akan meningkatkan kesejahteraan para perajin melalui program UKM (Usaha Kecil Menengah) kami," kata Gubernur Sumsel Alex. (Ans/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.