Sukses

Kemendagri Coret Tunjangan Transportasi untuk PNS DKI

Dengan dicoretnya tunjangan transportasi PNS, nantinya pejabat DKI akan mendapatkan mobil dinas.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencoret anggaran tunjangan transportasi untuk pegawai negeri sipil (PNS) DKI. Koreksi ini, menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono, tercantum dalam 128 halaman hasil evaluasi Kemendagri.

"Yang jelas ada 128 halaman. Salah satunya tunjangan transportasi tidak perlu ada," kata Heru di Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Tunjangan transportasi itu, awalnya sebagai kompensasi ditariknya kendaraan dinas. Namun karena dicoret, Heru mengatakan akan mengikuti koreksi dari Kemendagri tersebut. Sementara anggaran yang sudah dialokasikan akan dimasukkan dalam belanja modal.

"Sudah langsung kita ikutin, langsung coret. Anggarannya masuk ke penanganan belanja modal," ucap Heru.

Dengan dicoretnya tunjangan transportasi PNS, nantinya pejabat DKI akan mendapatkan mobil dinas. Namun sebatas eselon 2 saja. "Ya nanti kita lihat. Mobil operasional kan tidak semua dapat. Eselon 2 saja yang dapat, kendaraan dinas namanya," ujar dia.

Sejak Agustus 2014, mobil dinas untuk Pemprov DKI Jakarta diganti menjadi tunjangan operasional. Namun sebagai gantinya, kendaraan dinas PNS ditarik. Aturan tersebut berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) yang ditandatangani oleh Gubernur Joko Widodo.

PNS diberikan pilihan untuk mendapatkan tunjangan ini. Jika hendak menerima tunjangan, maka mobil dinas yang digunakan selama ini akan ditarik. Sementara jika tetap memilih mobil dinas, yang bersangkutan tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi ini.

Adapun besaran uang transportasi yang rencananya diberikan kepada seluruh PNS DKI bervariasi. Misalnya untuk pejabat eselon IV setingkat kasi, kasubbag, dan lurah akan menerima sebesar Rp 4,5 juta. Untuk eselon III setingkat kabag, camat, kasudin, memperoleh Rp 7,5 juta. Sedangkan eselon II setingkat kadis, kabiro, dan walikota mendapatkan sekitar Rp 12 juta per bulan.

Sementara bagi PNS yang tidak punya jabatan alias staf biasa, akan menerima tunjangan transportasi disesuaikan dengan pangkat dan golongannya. Dengan adanya kebijakan ini, juga disiapkan sanksi bagi PNS yang masih tidak serius dalam melayani masyarakat. (Ali/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini