[INFOGRAFIS] Jika Tarif Tol Naik

Berapa kenaikan tarif tol jika dikenakan PPN sebesar 10%, cek datanya disini

Diterbitkan 10 Maret 2015, 11:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemerintah berpeluang memungut PPN 10% saat kenaikan tarif tol.
  • Kenaikan tarif tol dan PPN 10% masih dikaji Kemenkeu.
  • Kemenkeu memberi sinyal PPN 10% akan mengikuti kenaikan tarif tol.

Liputan6.com, Jakarta Momen kenaikan tarif tol setiap 2 tahun sekali menjadi kesempatan Pemerintah untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jalan Tol sebesar 10%. Meskipun begitu kenaikan tarif tol ini masih dikaji bersama Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu apakah bersamaan dengan pemungutan PPN sebesar 10% atau tidak. Bagaimana jika kenaikan tarif tol dan PPN sebesar 10% dikenakan bersama? cek dibawah ini:

 

Baca juga:

Kemenkeu Beri Sinyal Pajak 10% Ikuti Kenaikan Tarif Tol

Ini Alasan Tarif Tol Naik Tahun Ini

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6