Sukses

Anggaran Belanja Penyuluh KB Ditentukan Berdasarkan Statusnya

Status kepegawaian menjadi hal penting untuk penentuan dari mana alokasi anggaran untuk petugas penyuluh KB.

Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Penyuluh KB atau Petugas Lapangan KB saat ini tengah menjadi sorotan pemerintah pusat, setelah disahkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut salah satu poinnya menyebutkan BKKBN sebagai lembaga yang mengurus kependudukan dan keluarga berencana memiliki kewenangan untuk menggerakkan kembali personel Penyuluh KB atau PLKB yang berada di daerah.

Para penyuluh KB atau PLKB di daerah akan ditarik kembali pusat akibat dari kurang optimalnya daerah dalam memanfaatkan peranan para penyuluh KB. Bahkan beberapa penyuluh KB memiliki tugas yang berbeda akibat dari kebijakan yang dilakukan Pemerintah Daerah sehingga menyebabkan jumlah penyuluh KB mengalami penurunan.

Penarikan ke pusat ini dianggap akan memudahkan BKKBN menjalankan program-program, anggaran dan kebijakan lain dalam membangun keluarga berencana. Tentunya juga memberikan berbagai fasilitas untuk PLKB/PKB yang merata di seluruh Indonesia.

Berkaitan dengan hal tersebut terutama penganggaran belanja pegawai untuk para penyuluh KB atau PLKB ini, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, mengatakan, anggaran untuk penyuluh akan menjadi beban pusat dan masuk pagu APBN jika memang status kepegawaian ditarik oleh pemerintah pusat.

"Intinya begini jika dia (Penyuluh KB atau PLKB) awalnya tugas di daerah dan kemudian menjadi pegawai pusat maka dia akan menjadi beban pusat. Kalau sudah jadi beban pusat, maka masuk pagu APBN," kata Askolani usai peluncuran program baru Kementerian Keuangan di Gedung Dhanapala, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015).

Untuk masuk dalam alokasi anggaran pemerintah pusat, Askolani menjelaskan perlu juga melihat Nomor Induk Pegawai (NIP). "Kalau NIP nya tetap Pemda maka akan dibayar oleh Pemda, kalau NIP diganti ke pusat maka dia akan menjadi pegawai pusat," jelas dia.

Status kepegawaian menjadi hal penting untuk penentuan dari mana alokasi anggaran untuk petugas penyuluh KB. "Musti di lihat status kepegawaiannya, bisa saja dia cuma diperbantukan tapi kalau betul-betul pindah maka langsung pindah budgetnya ke pusat," tambahnya.

Sebelum pengalihan pengelolaan penyuluh KB atau PLKB dari daerah ke pusat, beberapa hal perlu dilakukan BKKBN, terutama soal data tenaga penyuluh yang jumlahnya kurang.

"Sebelum pengalihan dan pengangkatan tenaga penyuluh ini ke pusat, BKKBN perlu melakukan langkah-langkah inventarisir, seperti tenaga penyuluh, mulai dari statusnya honorer atau tetap," ujar Kapuspen Kemendagri Dodi Riyadmajdi.

Dalam UU menyatakan serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) sebagai akibat dari pembagian urusan pemerintah pusat dan daerah dilakukan paling lama 2 tahun terhitung sejak disahkannya UU Pemerintah Daerah oleh DPR pada 26 Oktober 2014.

Melalui Surat Edaran Nomor 120/253/SJ, Kementerian Dalam Negeri meminta kepala daerah menyelesaikan dengan seksama inventarisasi P3D antartingkatan atau susunan pemerintah sebagai akibat pengalihan urusan pemerintahan konkuren paling lambat 31 Maret 2016 dabn serah terima personil, sarana, prasarana serta dokumen (P2D) paling lambat 2 Oktober 2016. Hasil inventarisasi itu akan menjadi dokumen dan dasar penyusunan RKPD, KUA/PPAS dan rancangan Perda tentang APBD Provinsi/Kabupaten/Walikota tahun anggaran 2017. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini