Sukses

JAH Pembunuh Sri Wahyuni Segera Disidang

Berkas kasus pembunuhan Sri Wahyuni dinyatakan P21 atau lengkap.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah berkas kasus pembunuhan Sri Wahyuni dinyatakan P21 atau lengkap, Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta langsung menyerahkan tersangka kasus tersebut Jean Alter Huliselan alias JAH ke Kejaksaan Negeri Tangerang pada Senin (26/1/2015).

Diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranova, pada minggu lalu JAH sudah resmi menjadi tahanan Kejari Tangerang.

"Sudah di sini (JAH), dan menjadi tahanan Kejari. Minggu lalu sekitar hari Kamis 22 Januari diantar langsung oleh petugas dari Polres Bandara Soekarno Batta," ujar Andri.

Andri pun mengungkapkan, kalau JAH dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338, pasal 339, pasal 365 ayat 3 dan pasal 351 ayat 3 KUHP. "Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup," kata dia.

Untuk proses sidang, setidaknya Kejari memiliki waktu selama tujuh hari dari penyerahan berkas JAH untuk melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Tangerang serta penetapan hakim.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum yang telah dipilih yakni Rizky F dan Satya. Berkas kasus pembunuhan itu pun sudah lengkap atau P21 baik formil maupun materil. "Berkasnya sudah siap dan hanya penetapan hakim saja," papar dia.

Kasus pembunuhan Sri Wahyuni diketahui setelah mayatnya ditemukan di dalam sebuah Mobil Honda Freed B 136 SRI yang terparkir di kawasan Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu 18 November 2014. Jasad tersebut ditemukan dalam keadaan sudah membusuk dan diduga Sri sudah meninggal pada Sabtu 15 November 2014.
 
Dari penemuan tersebut, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka JAH di Nabire, Papua. (Tnt/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.