Sukses

Kejagung Pastikan Eksekusi 2 Terpidana Mati Akhir Tahun Ini

Kedua terpidana yang akan dieksekusi mati itu dalam kasus pembunuhan dan direncanakan dilakukan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan akhir tahun ini bakal mengeksekusi 2 terpidana mati yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kedua terpidana yang akan dieksekusi mati itu dalam kasus tindak pidana umum atau pembunuhan dan direncanakan dilakukan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

"Mudah-mudahan sesuai rencana, tinggal tim di daerah menentukan hari yang terbaik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Kamis (25/12/2014).

Tony menambahkan, kedua terpidana mati itu yakni GS, terpidana mati kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara dan TJ, terpidana mati kasus pembunuhan berencana di Tanjung Balai Karimun, Riau.

Sementara itu, 4 terpidana mati lainnya yang semula akan dieksekusi tahun ini masih belum akan dilaksanakan karena menunggu kepastian hukumnya. Keempat terpidana mati itu merupakan terpidana kasus narkoba. "Hanya ditunda," ujar Tony.

Ia menegaskan tidak ada pembatalan atau alasan lain yang dapat membatalkan rencana eksekusi mati tersebut. Kendati demikian, ia mengakui pihaknya akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung soal adanya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari 2 kali sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentunya, kita akan berkoordinasi dengan MA soal adanya pengajuan PK lebih dari 2 kali itu," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo juga membantah pelaksanaan eksekusi terhadap sejumlah terpidana mati 2014 akan dibatalkan. "Nggak ada yang bilang itu, kalian itu salah kutip itu, nggak ada istilah dibatalkan," katanya.

Ia juga mengaku sudah membicarakan hal itu dengan MA untuk mencari solusi adanya putusan MK yang menyebutkan permohonan PK bisa dilakukan lebih dari satu kali.

"Kita bersama MA akan mengeluarkan apakah Perma atau apakah apa pun yang itu nantinya tentunya memberikan pembatasan pengajuan PK oleh terpidana mati. Sekarang kan nggak ada batas waktu," ucapnya.

Ia menyoroti pula terpidana yang sudah mengajukan grasi namun bisa mengajukan PK. Itu menjadi perdebatan. "Semestinya kalau sudah grasi, sudah mengaku salah dan minta ampun, tidak ada lagi upaya hukum, tapi faktanya sekarang kan seperti itu," ujarnya. (Ant/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.