Sukses

Virgiawan Terdakwa Pencabulan di JIS Divonis 8 Tahun Penjara

Virgiawan dinyatakan terbukti melakukan tindak kekerasan dan pencabulan terhadap bocah di Jakarta International School (JIS).

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap bocah di Jakarta International School (JIS), Virgiawan alias Awan divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Awan dinyatakan terbukti melakukan tindak kekerasan dan pencabulan terhadap korban.

"Menyatakan terdakwa Virgiawan Amin bersalah karena terbukti bersama-sama melakukan kekerasan anak dan turut serta dan cabul. Berdasarkan Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 55 ayat ke 1 tentang turut serta melakukan perbuatan kekerasan cabul," kata Ketua Majelis Hakim Nelson Sianturi saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).

Hal yang memberatkan terdakwa, lanjut Nelson, adalah selama persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan. Kemudian, hal yang meringankan, terdakwa selalu berlaku sopan dan tidak pernah terlibat masalah hukum.

Selain itu hukuman 8 tahun penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta subsider masa penahanan selama 3 bulan.

Sebelum Virgiawan, terdakwa lainnya, Afrisca Setyani dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mengadili dan menyatakan, terdakwa Afrisca secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan kekerasan seksual sebagai mana dituntut oleh jaksa penuntut. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun," kata Majelis Hakim A Yunus.

Selain divonis hukuman penjara selama 7 tahun dalam kasus pelecehan seksual JIS, Afrisca juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.