Sukses

Mantan Waka Korlantas Didakwa Rugikan Negara Rp 144 M

Kerugian negara Rp 144,98 dilakukan Didik untuk memperkaya Irjen Pol Djoko Susilo selaku Kepala Korlantas, dan pihak lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011 dengan terdakwa Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo.

Dalam sidang yang mengagendakan mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada KPK ini, Didik Purnomo yang merupakan mantan Wakil Kepala Korlantas Polri dianggap turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 144,98 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 200,56 miliar.

Kerugian negara sebesar Rp 144,98 itu diuraikan jaksa dilakukan Didik untuk memperkaya Irjen Pol Djoko Susilo selaku Kepala Korlantas sebesar Rp 32 miliar, pengusaha Budi Susanto sebesar Rp 93,3 miliar, pengusaha Bambang Sukotjo senilai Rp 3,93 miliar, serta Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Mabes Polri sebesar Rp 15 miliar.

"Terdakwa sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak pernah menetapkan Harga Perkiraan Sendiri, tapi hanya menyetujui harga diajukan oleh Teddy. Harga itu dibuat atas kesepakatan antara Teddy, Budi Susanto, dan Djoko Susilo" ujar Jaksa Kemas Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/12/2014).

Tak hanya itu, dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut sejumlah anggota Polri turut menerima uang dari proyek itu. Seperti Wahyu Indra Pramugari sebesar Rp 500 juta, Gusti Ketut Gunawa senilai Rp 50 juta, Darsian Rp 50 juta, dan seorang makelar pencari perusahaan pendamping bernama Warsono Sugantoro alias Jumadi senilai Rp 20 juta.

Surat dakwaan Didik disusun dengan bentuk subsideritas. Dakwaan primer, Didik dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas UU No 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo KUHPidana pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dakwaan subsider dari pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas UU No 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.