Sukses

Suap Bansos Bandung, Eks Hakim Ramlan Comel Divonis 7 Tahun Bui

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Liputan6.com, Bandung - Mantan hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Ramlan Comel divonis hukuman penjara selama 7 tahun dan Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara atas kasus suap sidang bantuan sosial (bansos) Kota Bandung.

"Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan secara sah serta meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (9/12/2014).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam persidangan, majelis hakim menilai Ramlan terbukti telah melanggar pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana Pasal 64 ayat 1.

Hal yang memberatkan Ramlan Comel yaitu tidak peka terhadap program pemerintah dan sebagai majelis hakim Tipikor merusak citra lembaga peradilan.

"Untuk yang meringankan terdakwa tidak pernah melanggar hukum dan telah lanjut usia," jelas dia.

Baik Ramlan Comel dan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.

Kasus ini bermula dari tertangkapnya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono karena diduga menerima suap terkait putusan sidang kasus dana Bansos Kota Bandung agar menghilangkan nama mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi serta memvonis hukuman bebas kepada tujuh terdakwa yaitu Firman Himawan, Lutfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Rochman, Ahmad Mulyana, dan Havid Kurnia.

Kasus suap hakim ini juga telah menjatuhkan vonis kepada 5 orang terdakwa yaitu hakim Setyabudi Tejocahyono, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi, Toto Hutagalung dan Asep Triana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini