Sukses

Begini Proses Penentuan Wagub DKI Pendamping Ahok dari PDIP

Keputusan penentuan nama bakal Cawagub DKI bukan cuma berada di tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menegaskan, penyebutan nama Boy Sadikin sebagai pendamping Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai wakil gubernur DKI Jakarta masih wacana. Bahkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri belum menunjuk Boy sebagai pendamping Gubernur DKI Jakarta Ahok.

"‎Setahu saya bahwa DPP partai belum membahas nama-namanya, itu (penyebutan nama Boy) wacana. Kemarin saya baca itu Pak Ahok sudah ketemu Ibu Mega, dia juga menyampaikan itu ada nama yang sudah dievaluasi," ujar Djarot usai menghadiri diskusi 'Perspektif Indonesia' di Jalan Gereja Theresia, Jakarta Pusat, Sabtu (29/11/2014).

Djarot yang namanya juga disebut akan mendampingi Ahok menyatakan, keputusan penentuan nama bakal Cawagub DKI bukan ada di tangan Megawati. Akan tetapi melalui rapat pleno dan kemudian dikomunikasikan dengan Ahok.

"Itu diputuskan dalam rapat pleno, kalau dalam rapat pleno dipilih partai itu ditetapkan, lagi pula ini kan prosesnya berbeda dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2014, tetap harus dikomunikasikan dengan gubernur. Karena yang mengajukan wagub itu gubernur, jadi tetap harus dikomunikasikan dengan gubernur," ucap Djarot.

Nama Djarot disebut sebagai salah satu kandidat pendamping Ahok selain Boy Sadikin dari PDIP. Dia enggan berkomentar bila Ahok memintanya langsung. "Tanya ke Pak Ahok, kalau di PDIP itu jelas lapor ke rapat pleno DPP Partai," ucap Djarot.

Munculnya nama Djarot dalam bursa Cawagub DKI Jakarta berawal dari ucapan Ahok ‎yang mengaku tertarik dengan sosok Djarot yang telah berpengalaman membangun daerah melalui jalur eksekutif. ‎

"Kalau boleh pilih sih, aku pilih Djarot atau Bambang DH (mantan wakil walikota Surabaya). Jadi pengalaman, pilih bekas kepala daerah. Walikota pengalaman ngurus kota. Djarot mantan Walikota Blitar, Bambang DH Wakil Walikota Surabaya, lebih pengalaman," ucap Ahok.

Meskipun begitu, Ahok menyerahkan usulan nama wagub DKI ini kepada PDIP dan Partai Gerindra sebagai partai pengusung. Sebab, menurut aturan, yang berhak mengajukan nama wagub penggantinya adalah kedua partai pemenang Pilgub DKI 2012 tersebut. Nantinya harus ada 2 nama yang diusulkan untuk dipilih oleh DPRD DKI Jakarta. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini