Sukses

KMP Pastikan Permintaan KIH Mengubah UU MD3 Tak Bisa Dipenuhi

KMP yang diwakili Hatta Rajasa memastikan permintaan perubahan di UU MD3 yakni Pasal 74 yang diminta oleh KIH tidak akan terlaksana.

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Merah Putih (KMP) memastikan bahwa permintaan perubahan di UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yakni Pasal 74 yang diminta oleh Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tidak akan terlaksana. Pernyataan tersebut disampaikan setelah sejumlah pemimpin partai pendukung KIH melakukan pertemuan.

"Kami mencapai pemahaman internal setelah mendalami UU MD3 dan Tata Tertib DPR, seakan beredar kabar bahwa akan ada pencabutan hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat," sebut Ketua Umum PAN Hatta Rajasa di kediamannya di Kawasan Fatmawati, Jumat(14/11/2014) malam.

Namun, hal itu menurut Hatta jelas tidak benar karena hak tersebut melekat pada anggota DPR dan diatur dalam UUD 1945. "Ini diatur dalam konstitusi UUD 45. Maka tidak bisa dihilangkan," tegas Hatta.

Sebelumnya, KIH meminta perubahan pada Pasal 74 UU MD3 tentang tugas DPR dan Pasal 98 tentang tugas komisi. Pasal 74 menyebutkan, rekomendasi dari DPR wajib dijalankan oleh pejabat negara, pemerintah, badan hukum, dan seluruh penduduk.

Jika tidak, dewan bisa menggunakan hak interplasi dan hak angket. Pasal ini kemudian dikaitkan dengan kuasa parlemen untuk mengajukan pemakzulan kepada presiden.

2 Kubu di parlemen, yakni kubu KMP dan KIH, setelah dimediasi oleh Hatta Rajasa dan politisi senior PDIP Pramono Anung, sepakat berdamai. Kesepakatan ini dicapai setelah KMP memenuhi beberapa permintaan yang diajukan oleh KIH. Di antaranya merevisi beberapa pasal UU MD3. Belakangan penandatanganan kesepakatan mundur gara-gara KMP menilai permintaan KIH terlalu banyak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini