Sukses

WNI Ikut Wamil, Panglima TNI Ultimatum Pemimpin Militer Singapura

"Dia memohon ke Panglima TNI supaya 2 prajuritnya dilepaskan. Kan nggak bisa enak begitu saja kami lepaskan.".

Liputan6.com, Jakarta - Warga Negara Indonesia (WNI) yang ikut ambil bagian dalam latihan wajib militer [Wamil] negara lain memang hal yang tidak biasa. Jiwa patriotismenya perlu dipertanyakan. Hal ini pula terjadi pada 2 WNI yang ikut dalam latihan militer di Singapura.

Menyikapi hal itu, Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengaku sudah berkomunikasi dengan Panglima Angkatan Bersenjata Singapura, Letjen NG Cheen Peng. Dalam komunikasi itu, Moeldoko meminta Cheen untuk melakukan evaluasi di tubuh institusinya.

"Saya waktu teleponan dengan Pangab Singapura saya bilang 'hati-hati', kamu harus lakukan evaluasi dengan baik karena tidak menutup kemungkinan hal seperti ini bisa terulang lagi tahun depan. Kalau itu yang terjadi kita akan lakukan langkah-langkah lebih keras," tegas Moeldoko di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2014).

Kedua WNI ini sedang dalam proses pengajuan permanent resident di Singapura. Menurut UU di Singapura, untuk mendapatkan lisensi itu harus ikut latihan militer sebagai komponen cadangan. Kalau tidak menjalani persyaratan itu, mereka bisa masuk penjara. Tapi, di sisi lain keduanya masih berstatus WNI.

Pelanggaran yang dilakukan keduanya baru diketahui saat Singapura mengelar latihan gabungan dengan Indonesia di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah. Karena itu mereka ditahan selama seminggu di Indonesia.

"Langkah-langkah yang kami lakukan, selain konsultasi dengan kementerian-kementerian hukum, ada juga telepon dari Pangab Singapura, temen saya Letjen Chee Meng. Dia memohon ke Panglima TNI supaya 2 prajuritnya dilepaskan. Kan nggak bisa enak begitu saja kami lepaskan. Ada prosesnya. Akhirnya kami lakukan langkah-langkah diplomatis," ujar Moeldoko.

Terkait permintaan permanent resident yang diajukan kedua WNI itu, Kapuspen Mabes TNI, Mayjen TNI Fuad Basya, mengatakan, hal itu diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri. Kewenangan TNI hanya sampai pemulangan.

"Itu urusannya Kemenlu dan Kemenkumham. Diizinkan atau tidak, warga negara kita sebagai permanent resident ikut wamil di sana. Kami pulangkan mereka ke sana," tutup Fuad.

Sebelumnya, TNI telah mendeportasi 2 Warga Negara Indonesia yang ikut wajib militer kembali ke [Singapura]. "Sudah, sudah dideportasi ke sana (Singapura)," ujar Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.