Sukses

Ahok: Besaran Upah DKI Jakarta Tak Akan di Atas Rp 2,7 Juta

Ahok berharap, sidang Dewan Pengupahan menghasilkan kesepakatan bersama antara unsur pengusaha dan perwakilan pekerja malam ini.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta digelar untuk menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta. Sidang yang berlangsung di Gedung Balaikota, dihadiri unsur perwakilan pengusaha, serikat pekerja, dan perwakilan Pemprov DKI Jakarta itu, dimulai siang tadi.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berharap, sidang tersebut dapat menghasilkan kesepakatan bersama antara unsur pengusaha dan perwakilan pekerja malam ini dan tidak terjadi penundaan.

"Kita tunggu saja hasilnya. Formulanya sudah jadi, KHL (kebutuhan hidup layak) sudah setuju. Pertumbuhan ekonomi berapa, pertumbuhan harga sudah, ada rumusnya, tinggal kita masukin dan sudah ketemu," ujar Ahok, Selasa (12/11/2014).

Bila hasil tersebut telah disepakati, Ahok mengatakan, langkah Dewan pengupahan selanjutnya yaitu menyerahkan hasil tersebut kepadanya untuk kemudian disahkan besaran jumlah UMP DKI Jakarta.

"Ya nanti setelah selesai laporkan ke saya, saya putuskan," kata dia.

Ahok memperkirakan, berdasarkan ketetapan Dewan Pengupahan DKI Jakarta, jumlah angka kebutuhan hidup layak (KHL) DKI Jakarta sebesar Rp 2.538.174. Maka, besaran UMP akan mengalami kenaikan, namun angkanya tidak jauh berbeda dengan jumlah KHL tersebut.

‎"Saya kira nggak bakal lebih dari 2,7 (juta). KHL kan formula. Biarin saja, kita nggak mau pengaruhi mereka (ada yang lebih tinggi dari Jakarta)," kata dia.
‎
‎Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur Pengusaha Sarman Simanjorang mengakui, proses penentuan UMP ini memang jauh melewati dari batas yang sudah ditentukan oleh pemerintah yaitu pada 1 November 2014.

Dia berharap, besaran UMP DKI Jakarta sudah bisa diputuskan malam ini dan tidak terjadi penundaan.

"Seharusnya kan 1 November sudah diputuskan. Tetapi karena prosesnya berlarut-larut makanya molor. Tapi diharapkan Rabu (12/11/2014) sudah final," ungkap dia.

Selain itu, dia juga berharap kepada pemerintah kabupaten/kota di wilayah penyangga Jakarta untuk tidak menunggu keputusan besaran UMP DKI Jakarta. Selama ini daerah-daerah seperti Depok, Tangerang, Bekasi dan lain-lain selalu menunggu putusan UMP Ibukota, baru menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing.

"Kita mengharap pada Dewan Pengupahan daerah penyangga Jakarta agar jangan menunggu kita. Karena selama ini kita dijadikan barometernya. Jadinya daerah-daerah itu pun berlarut-larut penetapannya. Kalau mereka sudah ketemu angkanya silakan langsung diputuskan," tandas Sarman.‎ (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.