Sukses

Usai Pesta Kemenangan Persib, Bobotoh Tewas Dianiaya Geng Motor

Insiden terjadi pada Senin 10 November 2014 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Rancaloa, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.

Liputan6.com, Bandung - Aksi ratusan ribu bobotoh di jalanan di Kota Bandung untuk merayakan gelar Juara ISL yang diraih Persib diwarnai insiden tragis.

Bobotoh Persib, Herdi alias Eboh (22), meregang nyawa di Rumah Sakit Al-Islam Bandung. Sementara, Sambas Tiar (30) mengalami luka berat. Keduanya dianiaya belasan anggota sebuah genk motor.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin 10 November 2014 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Rancaloa, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.

"Saat itu korban yang melintas menggunakan pick up, dikeroyok oleh belasan anggota berandalan genk motor dengan menggunakan balok, bambu, batu dan tangan kosong," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Rabu (12/11/2014).

Dijelaskannya, aksi pengeroyokan sendiri berlangsung lama dan membuat korban mengalami luka cukup parah di beberapa bagian tubuhnya, terutama di bagian kepala.

"Korban sendiri sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit namun salah satunya (Herdi) meninggal dunia dan seorang lainnya masih menjalani perawatan intensif," ucap Mashudi yang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Mokhamad Ngajib.

Berbekal keterangan beberapa saksi dan penyelidikan Sat Reskrim Polrestabes Bandung, 12 tersangka ditangkap, sedangkan tiga orang lainnya masih buron.

Kedua belas pelaku yaitu Iqbal (18), Iman Maulana alias Sobeng (18), Irwan Setiawan (18), Angga Anggiawan (18), Vicky Franesa (18), Rian Permana (19), Yogi Pratama alias Yogi (19), Ferdi (19), Irawan Firmansyah alias Iwan (19), Rizky Dwi alias Iweng (20), Pratama alias Tama (20) dan Alrizal Fauzi alias Roheng (23).

"Kita berhasil tangkap 11 jam setelah mendapat laporan. Kita tangkap di beberapa lokasi berbeda," jelasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bambu besar berukuran 2,5 meter, satu batok kelapa, dua batu berukuran besar, tiga balok kayu, dan satu unit sepeda motor.

"Mereka akan dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan orang luka dan meninggal. Ancamannya di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.