Sukses

KPK: Sutan Bhatoegana Berpotensi Dijerat Pasal Pencucian Uang

Untuk mengarah itu, KPK lakukan pengembangan dengan mencari 2 alat bukti.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka Sutan Bhatoegana.

Pendalaman yang dilakukan lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu kini mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Sutan selaku Ketua Komisi VII DPR.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pengembangan ini hanya tinggal mencari 2 alat bukti keterlibatan Sutan pada perkara yang sudah menjerat mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini dan mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.

"Kalau di dalam pengembangannya ada 2 alat bukti yang cukup tentu bisa. Tapi sampai hari ini belum ada," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/7/2014).

Johan juga menjelaskan, pengembangan ke arah pencucian uang terhadap politisi Partai Demokrat ini berdasarkan penelusuran aset yang dimilikinya melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Intinya bahwa LHA (Laporan Hasil Analisa) dari PPATK kemudian aset tracing itu menjadi hal yang tidak terlepaskan dari penyidikan KPK, atau ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana temuan tim di lapangan mengenai aset tracing, itu juga berpengaruh," kata Johan.

Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 14 Mei 2014 lalu terkait penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM yang merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dengan terdakwa Rudi Rubiandini. (Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini