Sukses

Diperiksa Sebagai Tersangka, Sutan Bhatoegana Ditahan KPK?

KPK punya kebiasaan menahan seorang tersangka pada pemeriksaan pertamanya.

Liputan6.com, Jakarta - KPK memeriksa Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam Penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM. Sutan diperiksa sebagai tersangka.

"SB diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/6/2014).

Terkait apakah Sutan langsung ditahan setelah pemeriksaan hari ini, Priharsa mengaku, penyidik yang punya kewenangan untuk itu. Mengingat, KPK memang punya kebiasaan menahan seorang tersangka pada pemeriksaan pertamanya.

"Nanti penyidik yang mutuskan, dilihat dari alasan obyektif dan subyektifnya," kata Priharsa.

Adapun, bersamaan dengan itu, penyidik juga memeriksa Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekjen Kementerian ESDM, Asep Permana. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Sutan.

"Dia jadi saksi untuk SB," kata Priharsa.

KPK sebelumnya telah menetapkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM oleh Komisi VII. Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.

Politisi Partai Demokrat itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini