Sukses

KPK: Korupsi Suryadharma Ali Melukai Calon Jamaah Haji

KPK akhirnya menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi haji.

Liputan6.com, Jakarta - KPK akhirnya menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran penyelenggaran haji tahun 2012-2013. Kasus korupsi itu dianggap KPK telah melukai hati para jamaah haji.

"Korupsi pada penyelenggaraan haji sangat merugikan dan melukai para calon jamaah haji," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Dengan diusutnya perkara yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar itu, Bambang berharap perjalanan haji diselenggarakan Kementerian Agama semakin baik dalam segala hal.

"Peningkatan status SDA ke tahap penyidikan dan menetapkannya sebagai tersangka harus dijadikan satu kesatuan upaya agar terjadi peningkatan penyelenggaraan haji secara menyeluruh," pungkas Bambang.

KPK sudah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi pelaksanaan Ibadah Haji tahun anggaran 2012-2013. Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri.

Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini