Sukses

Eks Kepala Dishub DKI Diperiksa Terkait Korupsi Transjakarta

Pemeriksaan Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono hanya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Tranjakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemprov DKI Jakarta Udar Pristono, terkait dugaan korupsi proses pengadaan dan perencanaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) senilai Rp 1,5 triliun.

"Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi Bus Transjakarta, hari ini diperiksa 1 saksi, Udar Pristono, Mantan Kadis Perhubungan Pemprop DKI Jakarta," ujar Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi kepada Liputan6.com, Kamis (8/5/2014).

Jaksa Agung Basrief Arief sebelumnya menyebut, status Udar barulah saksi, meski peranannya dalam proyek tersebut sebagai kuasa pengguna anggaran. Penyidik belum menemukan adanya bukti cukup untuk meningkatkan status Udar dari saksi menjadi tersangka.

Pemeriksaan Udar ini kali kedua oleh Kejagung, setelah pemeriksaan pertama pada 7 April lalu. Anggota Tim Gubernur DKI Joko Widodo Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi DKI Jakarta itu diperiksa Kejagung, menyusul ditetapkan 2 anak buahnya sebagai tersangka, yakni Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.

Keduanya sebagai tersangka dugaan mark up pengadaan Armada Bus TransJakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500 miliar di Dishub DKI Jakarta tahun anggaran 2013.

Pada pemeriksaan sebelumnya, keduanya diperiksa jaksa Kejagung selama 7 jam. Namun keduanya diam saat keluar Gedung Bundar Pidana Khusus saat dimintai tanggapan terkait hasil pemeriksaan tersebut. Begitu juga kuasa hukumnya.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setya Untung Arimuladi menuturkan, pemeriksaan kedua tersangka tersebut terkait dengan kronologis dan mekanisme tugas serta kewenangan masing-masing.

Untung menjelaskan, Drajat diperiksa terkait dengan masalah penetapan rencana pelaksanaan pengadaan barang atau jasa baik spesifikasi teknis barang atau jasa, kemudian Harga Penetapan Sendiri (HPS), serta menandatangani kontrak dengan rekanan pemenang, pengawasan, dan mengendalikan pelaksanaan dari kesepakatan kontrak.

"Hingga persetujuan untuk dilakukan pembayaran terhadap rekanan pelaksana pengadaan armada bus busway dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler itu," kata Setya Untung Arimuladi di kantornya, Jakarta, Rabu 7 Mei kemarin.

Sedangkan Setyo diperiksa terkait dari penyusunan rencana pemilihan penyedia barang atau jasa, dan menetapkan dokumen pengadaan, serta mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang atau jasa.

"Selain itu menilai kualifikasi penyedia barang atau jasa, evaluasi administrasi, teknis, dan termasuk penetapan harga terhadap rekanan yang melakukan penawaran hingga pengusulan calon pemenang," ujar Untung.

Namun Untung enggan menangapi alasan jaksa tidak menahan kedua keduanya, sejak ditetapkan sebagai tersangka awal Maret lalu itu. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.