Sukses

Kapolri: Ironis, JIS di Luar Ketat di Dalam Teledor

Sutarman menegaskan pihaknya mendukung agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Liputan6.com, Semarang - Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menyatakan pelecehan seksual yang terjadi di JIS adalah kejahatan luar biasa. Hal itu lantaran akan berpengaruh terhadap masa depan korban yang masih anak-anak.

"Ironisnya, di JIS itu di luar pengamanannya ketat, di internal teledor karena cleaning service bisa leluasa melakukan kejahatan di situ," kata Kapolri di Akpol Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/4/2014).

Meski bukan ranah kepolisian untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelaku pelecehan seksual di JIS, Sutarman menegaskan pihaknya mendukung agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Sampaikan kepada publik kalau itu kejahatan yang sangat luar biasa maka perlu hukuman maksimal. Polri dari aspek penyidikan setuju untuk diberi hukuman maksimal," tegas dia.

Terkait tempat kejadian perkara yang sudah dibersihkan pihak JIS, Kapolri menyatakan akan tetap dapat melaksanakan tugasnya selama ada alat bukti yang cukup dan saksi.

"Polri punya kemampuan untuk melakukan olah TKP dengan benar dasarnya alat bukti dan saksi. Bisa saja pelaku tidak mengaku, tapi kalau ada 2 alat bukti cukup kita tidak perlu mengejar pengakuan siapa pun. Walau (TKP) diubah, akan bisa kita ungkap," tambahnya.

Hukuman 15 Tahun

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar menilai jeratan Pasal 292 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan UU Perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun serta denda Rp 300 juta masih kurang. Linda menyebutkan perlu adanya revisi undang-undang yang mengatur tentang itu.

"Kita merasakan itu kurang berat, kasus Phedofil ini merusak dan di luar kemanusiaan. Diharapkan ada revisi dalam Undang-undang," kata Linda usai memberi sambutan pada The 2nd Asia regional Women Police Conference.

Linda menambahkan, revisi undang-undang itu pernah bergulir di DPR RI. Namun tak ada kejelasan hingga kini. Pihaknya pun menyayangkan hukuman maksimal yang belum pernah diterapkan.

"Sampai saat ini hukuman 15 tahun saja tidak dipakai," ucap dia.

Linda meminta masyarakat dan semua pihak agar lebih ketat mencegah anak sebagai korban. LSM, akademisi, hingga kelompok anak pun perlu dikerahkan untuk menjaga keselamatan anak Indonesia agar terhindar dari kasus tersebut.

"Saya selaku menteri mendorong dan meminta kepolisian betul-betul bisa tuntas melakukan penyidikan, dan lanjutnya di tingkat pengadilan agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Kita prihatin," tukas Linda.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini