Sukses

Darin Mumtazah Jenguk Luthfi Hasan di Rutan KPK

Darin Mumtazah kembali menjenguk suaminya, Luthfi Hasan Ishaaq yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Liputan6.com, Jakarta - Darin Mumtazah kembali menjenguk suaminya, Luthfi Hasan Ishaaq, yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Guntur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan mengenakan jilbab warna biru muda dipadu gamis, Darin tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/4/2014) sekitar pukul 09.28 WIB. Dia datang untuk mengurus administrasi penjengukan di lobi KPK.

Usai mengurus administrasi, Darin tak berkomentar sama sekali. Perempuan cantik ini hanya melempar senyum sembari melangkahkan kaki ke luar gedung KPK untuk menuju Rutan Pomdam Guntur.

Darin Mumtazah diketahui merupakan istri ketiga mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Pria yang kerap dipanggil Ustad Luthfi itu diketahui juga menikahi Darin secara siri saat perempuan berjilbab itu masih duduk di bangku kelas III SMK.

Sebelum menikahi Darin, Luthfi diketahui telah memiliki 15 anak hasil pernikahan dengan 2 istri sebelumnya. Dari istri pertamanya, Sutiana Astika, Luthfi memperoleh 12 anak. Dari istri keduanya, Lusi Triyana, Lutfhi memiliki 3 anak.

Dalam berkas dakwaannya, mantan Anggota Komisi I DPR itu disebut pernah mengajak Darin beserta ayah dan ibunya berbulan madu ke Malaysia. Saat itu, tiket pesawat dibelikan oleh orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah.

Tiket itu dibeli melalui agen perjalanan Red Lotus Loyalindo milik Saldi Matta. Saldi Matta adalah adik dari Presiden PKS saat ini, Anis Matta.

Luthfi juga membelikan mobil Mitsubishi Grandis untuk Darin sebagai hadiah pernikahan. Mobil itu dikabarkan dibeli Luthfi menggunakan uang jasa pengurusan proyek di Kementerian Pertanian yang akhirnya dikategorikan sebagai tindakan pencucian uang. Saat ini mobil itu disita KPK.

Kini, Luthfi dan Fathanah tengah mendekam di penjara lantaran kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Keduanya divonis majelis hakim PN Tipikor terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana menerima suap dalam kasus tersebut. (Yus Ariyanto)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini