Sukses

Banyak Didukung Aktivis di Jakarta Timur, Abdul Hakim El Maju Jadi Calon Ketua Umum PB HMI

Abdul hakim El resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) periode 2023-2025 pada Selasa (31/10/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Abdul hakim El resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) periode 2023-2025 pada Selasa (31/10/2023).

Abdul Hakim El sendiri merupakan kader HMI Jakarta yang berasal dari HMI Cabang Jakarta Timur Komisariat Universitas Islam Jakarta. Dirinya sudah tak asing lagi karena aktif dalam dunia gerakan mahasiswa.

Pada momentum Kongres ke-XXXII Himpunan Mahasiswa Islam yang akan di selanggarakan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada 24-29 November 2023, Abdul Hakim El maju sebagai calon ketua umum PB HMI 2023-2025.

Abdul Hakim El maju dengan mengusung visi besar tentang HMI Bernurani yang merupakan sintesa dari akumulasi permasalahan yang tengah dihadapi oleh HMI belakangan ini.

"HMI Bernurani merupakan ikthiar mengukuhkan kembali keberpihakan HMI kepada kaum mustad’afin di era modern saat ini, berangkat dari realitas internal HMI, maka disintesiskan bahwa kecerdasan wajib di harmonisasikan dengan aspek transendental untuk membentuk yang namanya integritas kader HMI," ujar Abdul Hakim El melalui keterangan tertulis, Selasa (31/10/2023).

"Kader HMI boleh selesai dengan urusan intelektualnya, tetapi tidak semua kader HMI selesai dengan urusan hati nuraninya. Maka aspek moral dan etik menjadi titik tekan bersama agar kedepan dalam pola pikir dan pola laku kader HMI, bisa menekankan pada aspek nuraninya," jelas dia.

Diketahui, Abdul Hakim El aktif ikut pada gerakan demonstrasi skala nasional dan tampil di berbagai media hingga membuat dikenal kalangan aktivis Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim) maupun organisasi intrakampus seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), mulai dari BEM Nusantara, BEM SI, BEM PTKIN, dan BEM-BEM Lainya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Putusan MK soal Capres-Cawapres Minimal Usia 40 Tahun atau Pernah Jadi Kepala Daerah Didukung PB HMI

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres pada Senin 16 Oktober 2023.

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Firman Kurniawan Said menilai dengan begitu, anak muda merupakan individu yang bila dilihat secara fisik sedang mengalami perkembangan dan secara psikis sedang mengalami perkembangan emosional, sehingga menjadikannya aset sumberdaya manusia terhadap pembangunan nasional.

"Suatu generasi yang pundaknya diberikan tanggungjawab dengan berbagai macam harapan akan menjadikan peluang untuk melasungkan estafet pembangunan secara berkelanjutan," ujar Firman melalui keterangan tertulis, Selasa (17/10/2023).

Dia mengatakan, dalam konteks bermasyarakat dan bernegara anak muda memiliki kedudukan yang sangat penting terutama atas kemurnian idealismenya, keberanian dan keterbukaan dalam menyerap nilai dan gagasan yang lebih terbuka serta menjadi pelopor kreativitas dan inovasi terbaru.

"Undang-undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan menyatakan bahwa sejarah perjuangan bangsa Indonesia telah mengakui pentingnya peran pemuda sejak pergerakan Budi Utomo tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945, pergerakan pemuda, pelajar, dan mahasiswa tahun 1966, hingga pergerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang telah membawa bangsa Indonesia memasuki masa reformasi," terang Firman.

 

3 dari 3 halaman

Indonesia Miliki Banyak Anak Muda

Hal itu, menurut dia, membuktikan bahwa pemuda mampu memainkan peran perintis dalam proses perjuangan, pembaruan dan pembangunan bangsa.

"Anak muda dianggap penting mengingat posisinya sebagai bangsa Indonesia yang memiliki ide-ide kreatif, dinamis, dan melek intelektual serta semangat yang besar untuk mencapai dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia," kata Firman.

Dia menyebut, negara Indonesia memiliki seperempat dari penduduk Indonesia jumlah anak muda yang berpotensi menjadi agen perubahan di tatanan sosial masyarakat.

"Selaras akan hal itu, saat ini Indonesia sedang mengalami pergolakan positif terhadap putusan MK mengenai peluang anak muda yang dapat memegang jabatan nomor satu di Negara Indonesia yakni Presiden dan Wakil Presiden," ucap Firman.

"Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. Putusan ini pun mulai berlaku pada Pemilu 14 Februari 2024," sambung dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.