Kronologi Aktivis Lebak Diduga Dikeroyok dan Diculik

Korban mengaku dikeroyok lalu dibawa paksa oleh sekelompok orang.

Diterbitkan 20 Juli 2026, 05:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang aktivis bernama Fam Fuk Tjhong alias Uun (56) di keroyok kemudian di culik, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. 

Pada malam hari itu, pria yang akrab disapa Uun sedang berada dirumahnya, di Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.

Kemudian datang sejumlah orang mengetuk pintu rumahnya, niat hati ingin menyambut tamu, Uun malah ditarik keluar, di keroyok kemudian dibawa ke sebuah tempat di Kabupaten Lebak. Korban kemudian melapor ke Polda Banten, pada Minggu, 19 Juli 2026.

"Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 450 KUHP yang dilaporkan oleh pelapor," ucap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, ditulis Senin, (20/07/2026).

Akibat pengeroyokan tersebut, Uun mengalami lebam dan lecet di sejumlah bagian tubuhnya. Hasil visum juga sudah diserahkan ke Polda Banten, sebagai bahan laporan dugaan penganiayaan.

Sejumlah keterangan dan alat bukti sudah dikumpulkan Ditreskrimum Polda Banten, untuk mengetahui dugaan tindak pidana tersebut.

"Seluruh fakta yang diperoleh dalam penyelidikan akan didalami menggunakan Scientific Crime Investigation," terangnya.

Dari keterangan dan alat bukti yang dikumpulkan polisi, nantinya akan digunakan sebagai bahan penentuan tindak pidana. Polda Banten meminta masyarakat di Kabupaten Lebak tidak terprovokasi dengan informasi yang beredar luas di media sosial (medsos) serta mempercayakan penanganan kasusnya ke korps Bhayangkara.

"Saat ini kami menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan," jelasnya.