Terpidana kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita yang dihukum sepuluh tahun ini seharusnya baru bebas pada 2011. Setelah menerima beberapa remisi, Tommy lalu dipastikan mendekam di balik jeruji hingga 2008. Namun adanya ketentuan bahwa seorang terpidana yang sudah menjalani hukuman dua pertiga dari hukuman dapat dibebaskan bersyarat, membuat Tommy tak lama lagi akan menjadi orang bebas.(MAK/Bimo Cahyo dan Yon Helfi)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.