Kubu Noor-Goh Mendesak Pilkada Ulang

Kubu pasangan calon bupati dan wakil bupati Tuban Noor Nahar Husen-Goh Tjong Ping mendesak pilkada ulang karena penuh kecurangan. KPU Tuban berencana menghitung surat suara manual di Markas Polres Tuban.

Diterbitkan 02 Mei 2006, 19:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Tuban: Kubu pasangan calon bupati dan wakil bupati Tuban, Noor Nahar Husen-Goh Tjong Ping mendesak pemilihan kepala daerah ulang. Mereka berpendapat, pengusutan kasus perusakan kantor komisi pemilihan umum adalah upaya pembelokan isu untuk menutupi kecurangan pilkada Tuban, Jawa Timur. "Ya wajar kami menuntut pemilihan ulang, tapi sekali lagi keputusan final ada di proses hukum nanti," kata Sutjipto Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Kantor KPU Tuban, Selasa (2/5).

Ketua KPU Tuban Soeminto meminta pasangan yang tidak puas menyertai laporan dugaan kecurangan pemilu dengan bukti-bukti. Pada kesempatan ini, Sutjipto yang datang bersama Sirmadji, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PDIP Jatim dan Imam Nakhrawi Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa versi Muktamar Semarang menyampaikan bukti-bukti kecurangan pilkada. Antara lain berupa rekayasa pemalsuan umur dan penggelembungan suara.

Polisi telah menetapkan puluhan tersangka dalam kerusuhan pascapilkada bupati Tuban [baca:  Tersangka Kerusuhan Tuban Bisa Bertambah]. Namun, kubu yang kalah mendesak polisi juga mengusut kecurangan pilkada pada 27 April silam yang memicu amuk massa pendukung Noor-Goh. Meski begitu, KPU Tuban tidak menghentikan proses pilkada. Sesuai jadwal, KPU akan menghitung surat suara secara manual di Markas Kepolisian Resor Tuban, besok.

Gubernur Jatim Imam Utomo juga tidak sependapat dengan usulan pilkada ulang. Dia menegaskan, pasangan yang tidak puas atau merasa dicurangi bisa menempuh tahap-tahap pilkada sesuai aturan yang berlaku. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur mengenai pilkada menyebutkan, temuan kecurangan bisa dilaporkan ke Panitia Pengawas Pilkada yang diteruskan ke polisi dan pengadilan. Bila penghitungan suara tidak berbeda dengan hasil manual, calon terpilih tetap akan disahkan. Namun, proses pengadilan tetap akan berjalan. Jika nanti terbukti bersalah, pasangan calon terpilih akan digugurkan.

Pilkada Depok, Jawa Barat, bisa menjadi contoh [baca: Nurmahmudi Ismail Dilantik Pekan Depan]. Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok Badrul Kamal-Syihabuddin yang kalah suara menggugat duet Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra ke meja hijau. Hasil akhir, pengadilan mengukuhkan keputusan KPU Depok yang menetapkan Nur Mahmudi Ismail dan Yuyun sebagai pasangan terpilih. Nur Mahmudi dan Yuyun kemudian dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Januari 2005.(TNA/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6