Sidang Nirmala Bonat Ditunda

Sidang kasus penganiayaan Nirmala Bonat yang sedianya akan digelar hari ini di Mahkamah Sesyen Satu, Kuala Lumpur, Malaysia, terpaksa ditunda. Pasalnya, ada sejumlah masalah administrasi yang tidak lengkap.

Diterbitkan 05 April 2006, 14:14 WIB
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Kuala Lumpur: Sidang kasus penganiayaan tenaga kerja Indonesia (TKI) Nirmala Bonat yang akan digelar di Mahkamah Sesyen Satu, Kuala Lumpur, Malaysia, pada Rabu (5/4) ini, ditunda. Sedianya sidang yang akan digelar berlangsung tertutup ini untuk mendengarkan keterangan TKI asal Kupang, Nusatenggara Timur, yang menjadi korban penganiayaan majikannya. Namun terpaksa ditunda karena ada masalah administrasi yang tidak lengkap, sementara sidang berikutnya akan digelar 14 April mendatang.

Nirmala dan pengacaranya dari Kedutaan besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Kavimani Muthayam, telah hadir untuk mengikuti sidang yang akan dipimpin hakim tunggal Akhtar bin Tahir ini. Namun setelah ditunda, Nirmala harus kembali lagi untuk melengkapi sejumlah dokumen administrasi pada sidang berikutnya.

Terdakwa Yim Pik Ha juga hadir dalam kesempatan ini. Pik Ha terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dalam kasus dugaan penyiksaan yang terjadi pada Januari hingga Februari 2004 silam. Namun hingga kini, dia hanya menjadi tahanan kota setelah membayar uang jaminan 85 ribu ringgit atau sekitar Rp 212 juta [baca: TKI Nirmala Bonat Menghadiri Sidang Kasus Penganiayaan].

Sementara itu, sebelum persidangan Nirmala sempat ditampung selama 2 tahun di KBRI di Malaysia. Namun tidak pernah sedikitpun mendapatkan bimbingan penyembuhan trauma atas siksaan yang dialaminya.(ZIZ/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6