Rusadi: Jaksa Tidak Konsisten

Ketika ditangkap, KPK menyatakan, kerugian negara Rp 8 miliar. Namun, jaksa dalam persidangan menunjukkan kerugian negara Rp 4,6 miliar. Menurut Rusadi, hal itu mengesankan kasusnya dipaksakan.

Diterbitkan 10 Februari 2006, 02:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Mantan Ketua Panitia Pengadaan Tinta Pemilu Legislatif 2004, Rusadi Kantaprawira menilai, jaksa tidak konsisten. Ia mengatakan, perhitungan kerugian negara dari awal kasus ini dibuka hingga proses persidangan selalu berubah. "Mengandung arti bahwa "perkara" saya itu belum layak ...," kata Rusadi dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan. Sidang berlangsung di Gedung Uppindo, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (9/2).

Ketika ditangkap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kerugian negara sebesar Rp 8 miliar. Namun, jaksa dalam persidangan menunjukkan kerugian negara Rp 4,6 miliar. Belakangan, ketika saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP) dihadapkan, besaran angka lain lagi. Perhitungan berubah menjadi Rp 1,3 miliar. Menurut Rusadi, hal itu mengesankan kasusnya dipaksakan.

Dalam persidangan itu, Rusadi diancam hukuman empat tahun tiga bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa dituding melanggar prosedur pengadaan tinta sidik jari pemilu dengan menunjuk langsung empat perusahaan, bukan melalui tender [baca: BPKP: Rusadi Menyalahi Prosedur].

Di kesempatan terpisah, sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi kasus pemberian kredit pada PT Citra Graha Nusantara (CGN), dengan terdakwa Eduard Cornelis William Neloe digelar. Dalam pembelaannya, mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu mengaku tidak melakukan tindak pidana korupsi. Ia menegaskan, kasusnya hanyalah perdata. Sebab tindakannya, kata Neloe, cuma sebatas transaksi perbankan biasa.

Pembelaan Neloe diungkapkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis ini. Neloe diancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus pencairan kredit investasi pada PT CGN sebesar Rp 160 miliar. Sidang ini juga mengadili I Wayan Pugeg (bekas Wakil Dirut), serta M. Sholeh Tasripan (mantan Direktur Corporate Banking) [baca: Neloe Cs Dituntut 20 Tahun Penjara].(AIS/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6