BPKP: Rusadi Menyalahi Prosedur

Saksi Nasrul Waton dari BPKP menilai Rusadi Kantaprawira menyalahi prosedur pengadaan tinta pemilu dengan menunjuk empat perusahaan. Kesalahan anggota KPU itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,3 miliar.

Diterbitkan 19 Januari 2006, 15:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tinta pemilihan umum dengan terdakwa Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Tinta Pemilu Rusadi Kantaprawira. Sidang yang berlangsung di Gedung Uppindo, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/1), menghadirkan saksi Nasrul Waton dari Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP).

Dalam keterangannya, Nasrul menilai Rusadi telah melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Kesalahan Rusadi, menurut Nasrul, di antaranya menunjuk empat perusahaan untuk pengadaan tinta pemilu baik tinta lokal maupun impor. Padahal seharusnya, hanya satu perusahaan yang ditunjuk. Itu pun dengan harga yang paling murah. Akibat kesalahan itu, negara dirugikan Rp 1,3 miliar.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Rusadi terlibat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa Pemilu 2004 sekitar Rp 40 miliar. Ia telah memperkaya diri sendiri, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,6 miliar. Rusadi didakwa melanggar Undang-undang Antikorupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup [baca: Persidangan Rusadi Mulai Digelar].(TOZ/Rahmat Supana dan Dwi Firmansyah)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6