Neloe Cs Dituntut 20 Tahun Penjara

Tiga mantan direksi Bank Mandiri yakni E.C.W. Neloe, I Wayan Pugeg, dan M. Sholeh Tasripan dituntut 20 tahun penjara. Mereka juga dituntut denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Diterbitkan 26 Januari 2006, 20:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Tiga mantan direksi Bank Mandiri yakni Eduard Cornelis William Neloe (mantan Direktur Utama), I Wayan Pugeg (bekas Wakil Dirut), serta M. Sholeh Tasripan (mantan Direktur Corporate Banking) dituntut 20 tahun penjara. Mereka juga diancam membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Demikian tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/1).

Jaksa menuntut Neloe cs dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketiganya dianggap bersalah karena memperkaya orang lain dan merugikan perekonomian negara terkait pemberian kredit kepada PT Cipta Graha Nusantara senilai Rp 160 miliar tanpa mempertimbangkan performance PT CGN [baca: Tiga Mantan Direktur Bank Mandiri Disidangkan].

Ketiga mantan pembesar Bank Mandiri itu hanya bisa tertunduk lesu mendengar tuntutan jaksa. Keluarga terdakwa juga pasrah atas tuntutan itu. Tim penasihat hukum terdakwa meminta waktu selama tiga pekan untuk menyiapkan pledoi atau nota pembelaan. Namun, majelis hakim yang dipimpin Gatot Suharnoto hanya memberi waktu dua pekan. Adapun sidang akan dilanjutkan 9 Februari mendatang untuk mendengarkan pembelaan para terdakwa.(TOZ/Rahmat Supana dan Zakaria)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6