Mahkamah Konstitusi Menggelar Sidang Pilkada Depok

Kubu Badrul-Syihabuddin mengajukan permohonan uji materiil terhadap putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pasangan Nurmahmudi-Yuyun. Karena dianggap belum siap mengajukan saksi-saksi, sidang akan berlanjut pada 24 Januari nanti.

Diterbitkan 18 Januari 2006, 16:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Sengketa hukum Pilkada Depok masih berlanjut meski Mendagri akan melantik.
  • Mahkamah Konstitusi menerima uji materiil putusan MA yang menangkan Nurmahmudi-Yuyun.
  • Sidang uji materiil ditunda hingga 24 Januari karena pihak Badrul belum siap saksi.

Liputan6.com, Jakarta: Kendati Menteri Dalam Negeri M. Ma`ruf menyatakan segera melantik Nurmahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra, ternyata sengketa hukum pemilihan kepala daerah (pilkada) Depok, Jawa Barat, masih bergulir. Dengan kata lain, kubu Badrul Kamal dan Syihabuddin Ahmad belum menyerah [baca: Mendagri: Wali Kota Depok Segera Dilantik].

Rabu (18/1) ini, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan uji materiil terhadap putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pasangan Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra sebagai wali kota dan wakil wali kota Depok. Permohonan ini diajukan pasangan Badrul-Syihabuddin yang memenangkan sengketa pilkada Depok di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Barat [baca: Badrul Kamal Belum Menyerah].

Selain dihadiri duet dari Partai Golongan Karya-Partai Kebangkitan Bangsa tersebut, sidang pilkada Depok juga diramaikan ratusan pendukung pasangan Nurmahmudi-Yuyun yang didukung Partai Keadilan Sejahtera. Namun persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat No. 7, Jakarta Pusat, itu hanya berlangsung sebentar. Ini lantaran pihak Badrul belum siap mengajukan saksi-saksi. Karena itu, sidang akan dilanjutkan pada 24 Januari mendatang.

Sengketa Pilkada Depok sudah berlangsung cukup lama, terutama setelah pemilihan digelar pada 27 Juni 2005. Adapun dalam penghitungan suara, 5 Juli 2005, pilkada secara langsung itu dimenangkan pasangan Nurmahmudi-Yuyun. Kendati demikian, pasangan Badrul-Syihabuddin mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Jabar, hingga memenangkan sengketa pilkada itu pada 4 Agustus 2005 [baca: Nurmahmudi Kalah di Pengadilan Tinggi Jabar].

Di lain pihak, kubu Nurmahmudi dan Yuyun melalui Komisi Pemilihan Umum Kota Depok balik menempuh upaya hukum kepada Mahkamah Agung, berupa peninjauan kembali. Pada 16 Desember 2005, pasangan Nurmahmudi-Yuyun kembali memperoleh kemenangan [baca: MA Mengabulkan PK KPU Depok]. Nah, keputusan MA itulah yang membuat kubu Badrul-Syihabuddin mencoba menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi.(ANS/Fira Abdurachman)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6