Menurut Ma`ruf, pihaknya telah mengeluarkan surat pelantikan calon yang diusung Partai Keadilan Sejahtera tersebut. Ma`ruf menambahkan, telah melayangkan surat mengenai pelantikan Nurmahmudi dan Yuyun kepada Gubernur Jabar Danny Setiawan untuk menentukan waktu pelaksanaannya. "Semuanya urusan gubernur," ujar Ma`ruf.
Beberapa hari sebelumnya, Ma`ruf memang sudah mengisyaratkan mengenai pelantikan pasangan Nurmahmudi-Yuyun [baca: Pejabat Gubernur Papua Dilantik]. Ini sebagai wujud kepatuhan atas keputusan Mahkamah Agung Nomor 01 PK/Pilkada/2005. Putusan inilah yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali sekaligus membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Jabar [baca: MA Mengabulkan PK KPU Depok].(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334225/original/010172500_1787825621-demo_motor.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331817/original/055880700_1787567222-BSU_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310112/original/014361000_1785306495-Screenshot_2026-07-29_125347.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334903/original/053454000_1787904698-HOAX__7_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/452339/original/160106awalikota-depok.jpg)