Liputan6.com, Jakarta: Komisi XI dan III DPR masih mempelajari secara detail hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan terhadap sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa Komisi Pemilihan Umum. Setelah itu baru dua komisi ini akan menentukan sikapnya. Namun secara umum, Ketua Komisi III DPR Teras Narang menilai, laporan itu sudah bisa dijadikan acuan bagi penegak hukum untuk mengklarifikasi benar tidaknya ada penyimpangan penggunaan keuangan negara. "Adalah menjadi kewajiban bagi institusi penegak hukum untuk mengklarifikasi," jelas Teras Narang di Jakarta, Jumat (22/4).
Sedangkan Ketua Komisi IX DPR Paskah Suzetta mengatakan, pihaknya masih akan memilah-milah antara penyimpangan administratif, prosedural dan penyimpangan tindak pidana. Khusus buat penyimpangan tindak pidana, Komisi IX DPR akan menyikapinya dengan cara politis. "Terus menyerahkan kepada aparatur [penegak hukum] untuk ditindaklanjuti sampai ke pengadilan," jelas Paskah [baca: Rp 90 Miliar Penyimpangan pada Pemilu Legislatif].
Sementara KPU pun akan memberikan tanggapan atas laporan audit investigasi BPK tersebut. Tanggapan KPU ini rencananya disampaikan dalam jumpa pers khusus pada Senin depan. Menurut anggota KPU Valina Singka, jumpa pers akan dilakukan semua anggota agar masyarakat mendapat penjelasan lengkap mengenai persoalan sebenarnya.
Perlu diketahui, hasil audit investigasi BPK menyebutkan ada indikasi kerugian negara pada proyek pengadaan barang dan jasa di KPU untuk pemilihan umum legislatif 2004. Jumlah kerugian diperkirakan mencapai Rp 90 miliar. Proyek pengadaan yang paling besar indikasi korupsinya adalah kotak suara yakni sekitar Rp 50 miliar. Namun total uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp 66 miliar.
Indikasi pelanggaran pada proyek pengadaan kotak suara terdapat pada adanya rekayasa untuk memenangkan PT Survindo Indah Prestasi. BPK menemukan adanya komitmen dari perusahaan itu untuk memberikan dana kepada KPU jika mereka memenangkan tender. Selain itu ada manipulasi spesifikasi teknik kotak suara, yakni ketebalan aluminiumnya menjadi lebih kecil dari yang disyaratkan. Penanggungjawab pengadaan kotak suara ini adalah Mulyana Wira Kusumah
Sedangkan untuk pengadaan surat suara, hasil audit investigasi BPK mendapati indikasi pelanggaran. Antara lain panitia menaikkan harga pencetakan lebih besar dari harga yang sudah ditetapkan negara. Bukan itu saja. Jumlah surat suara yang dicetak pun lebih besar dari yang seharusnya. Untuk pelanggaran ini, BPK memperkirakan kerugian negara sampai Rp 12,6 miliar. Di sini Mulyana juga menjadi panitia tender.
Untuk pengadaan tinta, hasil audit investigasi BPK menemukan setidaknya empat pelanggaran. Di antaranya harga kontrak untuk tinta lokal dengan impor disamakan. Anehnya lagi tidak menggunakan harga penawaran terendah. Sedangkan pemenang tender menggelapkan bea masuk dan pajak dengan memalsukan dokumen invoice. Penanggungjawab pengadaan tinta sidik jari ini adalah anggota KPU Rusadi Kantaprawira. BPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar.
Sedangkan buat pengadaan teknologi informasi (TI), indikasi pelanggaran ditemukan pada rekayasa panitia lelang bersama tim ahli KPU untuk memenangkan salah satu peserta tender. Adanya kelebihan perhitungan harga yang dilaksanakan PT Integrasi Teknologi Terbuka. Proyek ini dipimpin Chusnul Mar`iyah. Untuk proyek itu negara diperkirakan dirugikan sekitar Rp 154 juta, jumlah paling rendah dari semua proyek yang diaudit oleh BPK.
BPK justru menemukan paling banyak pelanggaran dalam proyek sampul surat suara. Pelanggaran paling serius yakni panitia tidak melakukan prakualifikasi terhadap perusahaan pemotongan kertas dan percetakan sampul surat suara. Pelanggaran lain adalah melakukan pencetakan melebihi yang ditetapkan dalam surat keputusan KPU. Akibat semua pelanggaran ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 7 miliar. Proyek ini diketuai anggota KPU Daan Dimara yang sudah berkali-kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Komisi XI dan III DPR masih mempelajari secara detail hasil audit investigasi BPK terhadap KPU sebelum menentukan sikap. Namun secara umum, menurut Ketua Komisi III DPR Teras Narang, laporan itu sudah bisa digunakan sebagai acuan bagi aparat penegak hukum untuk mengklarifikasi benar tidaknya ada penyimpangan penggunaan keuangan negara.(DEN/Tim Liputan 6 SCTV)
Sedangkan Ketua Komisi IX DPR Paskah Suzetta mengatakan, pihaknya masih akan memilah-milah antara penyimpangan administratif, prosedural dan penyimpangan tindak pidana. Khusus buat penyimpangan tindak pidana, Komisi IX DPR akan menyikapinya dengan cara politis. "Terus menyerahkan kepada aparatur [penegak hukum] untuk ditindaklanjuti sampai ke pengadilan," jelas Paskah [baca: Rp 90 Miliar Penyimpangan pada Pemilu Legislatif].
Sementara KPU pun akan memberikan tanggapan atas laporan audit investigasi BPK tersebut. Tanggapan KPU ini rencananya disampaikan dalam jumpa pers khusus pada Senin depan. Menurut anggota KPU Valina Singka, jumpa pers akan dilakukan semua anggota agar masyarakat mendapat penjelasan lengkap mengenai persoalan sebenarnya.
Perlu diketahui, hasil audit investigasi BPK menyebutkan ada indikasi kerugian negara pada proyek pengadaan barang dan jasa di KPU untuk pemilihan umum legislatif 2004. Jumlah kerugian diperkirakan mencapai Rp 90 miliar. Proyek pengadaan yang paling besar indikasi korupsinya adalah kotak suara yakni sekitar Rp 50 miliar. Namun total uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp 66 miliar.
Indikasi pelanggaran pada proyek pengadaan kotak suara terdapat pada adanya rekayasa untuk memenangkan PT Survindo Indah Prestasi. BPK menemukan adanya komitmen dari perusahaan itu untuk memberikan dana kepada KPU jika mereka memenangkan tender. Selain itu ada manipulasi spesifikasi teknik kotak suara, yakni ketebalan aluminiumnya menjadi lebih kecil dari yang disyaratkan. Penanggungjawab pengadaan kotak suara ini adalah Mulyana Wira Kusumah
Sedangkan untuk pengadaan surat suara, hasil audit investigasi BPK mendapati indikasi pelanggaran. Antara lain panitia menaikkan harga pencetakan lebih besar dari harga yang sudah ditetapkan negara. Bukan itu saja. Jumlah surat suara yang dicetak pun lebih besar dari yang seharusnya. Untuk pelanggaran ini, BPK memperkirakan kerugian negara sampai Rp 12,6 miliar. Di sini Mulyana juga menjadi panitia tender.
Untuk pengadaan tinta, hasil audit investigasi BPK menemukan setidaknya empat pelanggaran. Di antaranya harga kontrak untuk tinta lokal dengan impor disamakan. Anehnya lagi tidak menggunakan harga penawaran terendah. Sedangkan pemenang tender menggelapkan bea masuk dan pajak dengan memalsukan dokumen invoice. Penanggungjawab pengadaan tinta sidik jari ini adalah anggota KPU Rusadi Kantaprawira. BPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar.
Sedangkan buat pengadaan teknologi informasi (TI), indikasi pelanggaran ditemukan pada rekayasa panitia lelang bersama tim ahli KPU untuk memenangkan salah satu peserta tender. Adanya kelebihan perhitungan harga yang dilaksanakan PT Integrasi Teknologi Terbuka. Proyek ini dipimpin Chusnul Mar`iyah. Untuk proyek itu negara diperkirakan dirugikan sekitar Rp 154 juta, jumlah paling rendah dari semua proyek yang diaudit oleh BPK.
BPK justru menemukan paling banyak pelanggaran dalam proyek sampul surat suara. Pelanggaran paling serius yakni panitia tidak melakukan prakualifikasi terhadap perusahaan pemotongan kertas dan percetakan sampul surat suara. Pelanggaran lain adalah melakukan pencetakan melebihi yang ditetapkan dalam surat keputusan KPU. Akibat semua pelanggaran ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 7 miliar. Proyek ini diketuai anggota KPU Daan Dimara yang sudah berkali-kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Komisi XI dan III DPR masih mempelajari secara detail hasil audit investigasi BPK terhadap KPU sebelum menentukan sikap. Namun secara umum, menurut Ketua Komisi III DPR Teras Narang, laporan itu sudah bisa digunakan sebagai acuan bagi aparat penegak hukum untuk mengklarifikasi benar tidaknya ada penyimpangan penggunaan keuangan negara.(DEN/Tim Liputan 6 SCTV)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7368499/original/067001900_1780149167-Jepretan_Layar_2026-05-27_pukul_20.44.42.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5306704/original/080618800_1754448434-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__43_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296017/original/033910000_1784000101-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T103335.623.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9348140/original/088888500_1789384002-SKW_0794.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/436613/original/220405cAuditBPK_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2995583/original/093783600_1576227057-coline-hasle-YCnycuWG7XY-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358415/original/056465700_1790339608-IMG_2927.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9358530/original/092817600_1790359243-WhatsApp_Image_2026-09-25_at_9.24.59_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357654/original/010090000_1790271446-1000443129.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356800/original/077671500_1790221190-WhatsApp_Image_2026-09-24_at_09.33.18.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332646/original/012342700_1787713788-e321c65d-e224-4b30-b5f9-c7dc77968345.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3940632/original/006857000_1645419592-caterpillar_6020b_equipina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355283/original/019472000_1790097211-WhatsApp_Image_2026-09-23_at_00.04.59.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350795/original/061905200_1789630521-ChatGPT_Image_17_Sep_2026__14.15.53.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4647050/original/096680300_1699881296-Tempat_Sampah.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9347871/original/082698900_1789371708-ChatGPT_Image_14_Sep_2026__14.36.52.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9352169/original/056693800_1789732852-Foto_1_credit_WWF-Indonesia_Ilham_Andriansyah.jpg)