Air Depot Isi Ulang atau AMDK Bermerek? Kenali Beda Harga, Pengawasan, dan Risikonya

Air depot isi ulang dan AMDK bermerek punya perbedaan pengawasan, harga, dan risiko. Simak hal yang perlu diperhatikan sebelum memilih.

Diterbitkan 02 September 2026, 18:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) bermerek dan air minum dari depot isi ulang menjadi dua pilihan yang banyak digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air minum sehari-hari. Meski sama-sama menyediakan air untuk dikonsumsi, keduanya memiliki ketentuan usaha dan mekanisme pengawasan yang berbeda.

Pada produk AMDK, aspek standardisasi industri dan keamanan pangan menjadi bagian penting dalam proses produksi hingga peredarannya. Pemerintah memberlakukan SNI secara wajib untuk AMDK melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 62 Tahun 2024. Regulasi tersebut mencakup sejumlah jenis AMDK dan mengatur proses penilaian kesesuaian, termasuk sertifikasi awal, surveilans, hingga sertifikasi ulang.

Di sisi lain, depot air minum memiliki pendekatan pengawasan yang menitikberatkan pada aspek kesehatan lingkungan dan higiene sanitasi. Ketentuan yang sebelumnya diatur melalui Permenkes Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum kini telah dicabut dan digantikan oleh Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.

Perbedaan ketentuan tersebut penting dipahami konsumen agar dapat memilih sumber air minum sesuai kebutuhan sekaligus memperhatikan aspek keamanan, kebersihan, dan legalitas produk atau tempat usaha.

Ketentuan AMDK dan Depot Air Minum Tidak Sama

Untuk AMDK yang diproduksi dan diedarkan sebagai produk pangan kemasan, pengawasan dilakukan melalui beberapa tahapan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan bahwa pengawasan AMDK mencakup aspek pre-market dan post-market, antara lain penilaian sarana produksi, evaluasi produk, label dan kemasan, penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), serta pengambilan sampel dan pengujian laboratorium.

Dari sisi standardisasi industri, Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 menetapkan pemberlakuan SNI AMDK secara wajib. Regulasi ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan mencakup sejumlah standar, antara lain SNI 3553:2023 untuk air mineral dan SNI 6241:2023 untuk air demineral. Skema sertifikasinya juga mencakup sertifikasi awal, surveilans, serta sertifikasi ulang.

Sementara itu, depot air minum memiliki karakter usaha yang berbeda karena air diproses dan kemudian diisi ke wadah konsumen di lokasi depot. Karena itu, aspek higiene dan sanitasi menjadi perhatian dalam penyelenggaraannya.

Kementerian Kesehatan menyediakan sistem informasi seperti e-STMK (Sertifikat Standar Usaha Kesehatan Lingkungan) atau platform Pangan Aman yang dapat diakses publik untuk memeriksa status Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari berbagai tempat pengolahan pangan, termasuk Depot Air Minum (DAM). Hal ini menunjukkan bahwa aspek higiene sanitasi menjadi salah satu bagian yang diperhatikan dalam pengelolaan depot air minum.

Tabel Pembanding: Depot Isi Ulang vs AMDK Bermerek

Aspek AMDK Bermerek Depot Air Isi Ulang
Dasar hukum utama Permenperin No. 62/2024 (SNI wajib), UU Pangan Permenkes No. 43/2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum
Lembaga pengawas BPOM (izin edar & pengawasan pasca-pasar) bersama Kemenperin/LSPro (sertifikasi SNI) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui Puskesmas setempat
Sertifikasi wajib SPPT SNI dari LSPro + izin edar BPOM Nomor MD per produk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tanpa izin edar BPOM
Audit & frekuensi Audit surveilans berkala terjadwal oleh LSPro, plus pemeriksaan sarana produksi BPOM Inspeksi sanitasi oleh Puskesmas, pelaksanaannya bergantung kapasitas daerah masing-masing
Kemasan/galon Galon guna ulang pabrik diperiksa fisik, dicuci, disanitasi otomatis, dan dikontrol mutu sebelum diisi kembali Umumnya memakai galon bawaan konsumen dengan riwayat pemakaian, usia, dan kondisi material yang beragam
Kisaran harga per galon (konsumen) Harga dapat mencakup biaya produksi, pengemasan, distribusi, serta pengelolaan merek dan mutu. Harga umumnya lebih terjangkau karena konsumen membeli air yang diproses langsung di depot dan mengisi ulang wadah yang dibawa sendiri.

Apa Kata Studi Kesehatan Lingkungan?

Beberapa penelitian di jurnal kesehatan lingkungan menunjukkan kesenjangan kepatuhan di lapangan. Penelitian di wilayah kerja Puskesmas Medan Johor terhadap 58 depot air minum isi ulang pada 2024 menyimpulkan bahwa penerapan Permenkes Nomor 43 Tahun 2014 belum sepenuhnya berjalan, dengan sejumlah depot belum memenuhi syarat pada aspek tempat, peralatan, dan penjamah. Temuan serupa muncul dari studi di Kabupaten Aceh Tamiang, yang mencatat puluhan depot kerap mendapat peringatan dinas kesehatan karena kondisi bangunan yang sulit dibersihkan hingga dinding berlumut.

Data Dinas Kesehatan Kota Padang periode 2018-2020 turut memperlihatkan tren jumlah depot yang memenuhi syarat kesehatan cenderung menurun dari tahun ke tahun, salah satunya karena pelaksanaan kursus dan sertifikasi higiene sanitasi sempat terhambat selama masa pandemi. Penelitian akademik lain, seperti kajian Raksanagara dkk. di Kota Bandung, juga mencatat belum adanya sanksi tegas terhadap pemilik depot yang tidak memenuhi ketentuan Permenkes tersebut, kondisi yang berbeda dengan AMDK bermerek, di mana pelanggaran SNI atau izin edar bisa berujung sanksi administratif hingga penarikan produk oleh BPOM.

Soal Harga: Konsumen dan Calon Pengusaha Depot

Bagi konsumen, harga menjadi salah satu alasan depot air minum isi ulang (DAMIU) tetap diminati. Model usaha ini memungkinkan masyarakat mendapatkan air minum dengan biaya yang relatif terjangkau karena air diproses dan diisi langsung ke wadah konsumen di depot.

Namun, pertimbangan harga sebaiknya tetap diikuti dengan perhatian terhadap aspek higiene dan sanitasi. Kementerian Kesehatan menempatkan depot air minum sebagai salah satu jenis tempat pengelolaan pangan yang perlu memenuhi persyaratan kesehatan dan higiene sanitasi. Pemerintah juga menyediakan sistem informasi untuk membantu masyarakat mengetahui depot yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Bagi calon pelaku usaha, kebutuhan investasi untuk membuka depot air minum dapat berbeda-beda, tergantung kapasitas produksi, jenis peralatan, sistem filtrasi, kondisi tempat usaha, hingga kebutuhan instalasi pendukung. Karena itu, kisaran harga mesin yang beredar di pasaran sebaiknya dipandang sebagai gambaran awal, bukan patokan biaya keseluruhan untuk membuka usaha.

Hal lain yang tak kalah penting adalah aspek legalitas dan standar operasional. Dalam KBLI 2025, kegiatan industri air minum isi ulang tercantum dalam KBLI 11052. OSS menjelaskan bahwa kegiatan tersebut mencakup pengolahan air baku menjadi air minum menggunakan alat filtrasi. Artinya, memilih mesin dengan harga terjangkau belum cukup untuk memastikan sebuah depot siap beroperasi. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan persyaratan peralatan, kebersihan sarana, proses pengolahan air, hingga pemenuhan ketentuan higiene sanitasi yang berlaku.

Pengawasan dan Standar Jadi Perhatian

Pembahasan mengenai keamanan air minum isi ulang dan AMDK juga terus berkembang seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kualitas air, kemasan, serta perlindungan konsumen. Untuk depot air minum, regulasi Kementerian Kesehatan mengatur bahwa pengujian kualitas air perlu dilakukan secara berkala. Dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2023, pengambilan sampel pada depot dilakukan di unit produksi dan unit pengisian galon atau wadah air minum. Frekuensi pengujian minimal juga dibedakan berdasarkan parameter, antara lain fisik dan mikrobiologi setiap satu bulan serta kimia setiap enam bulan.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kualitas air minum tidak hanya ditentukan oleh teknologi filtrasi yang digunakan. Proses pengolahan, kondisi peralatan, kebersihan wadah, hingga praktik higiene selama pengisian juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.

Di sisi lain, perhatian publik terhadap air minum juga berkembang ke persoalan kemasan, khususnya Bisfenol A (BPA) pada galon berbahan polikarbonat. Dalam perkembangan terbaru, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperbarui ketentuan mengenai migrasi spesifik BPA. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026, batas migrasi spesifik BPA dari kemasan pangan berbahan plastik polikarbonat ditetapkan sebesar 0,05 miligram per kilogram (mg/kg), turun dari ketentuan sebelumnya sebesar 0,6 mg/kg. Angka tersebut merupakan batas migrasi, bukan jumlah BPA yang terkandung di dalam galon.

Sebelumnya, BPOM menjelaskan bahwa pengawasan terhadap galon AMDK berbahan polikarbonat dilakukan melalui pengawasan pre-market dan post-market, termasuk pemeriksaan sarana produksi, produk, label, kemasan, serta pengujian laboratorium.

Isu tersebut turut menjadi perhatian Panitia Kerja (Panja) Industri AMDK Komisi VII DPR RI. Dalam rapat dengar pendapat bersama BPOM dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada 22 Juni 2026, pembahasan mencakup standar keamanan dan kesehatan AMDK serta perlindungan konsumen, termasuk kesesuaian iklan dan label. Dengan perkembangan regulasi tersebut, konsumen tidak perlu terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan jenis galon atau teknologi pengolahan air. Baik saat memilih air dari depot isi ulang maupun AMDK, hal yang lebih penting adalah memastikan produk dan sarana yang digunakan memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah air isi ulang aman diminum?

Air isi ulang dapat diminum jika memenuhi standar kualitas air minum dan higiene sanitasi yang berlaku. Pilih depot yang bersih dan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Apa bedanya air isi ulang dan AMDK?

Air isi ulang diproses di depot dan diisi ke wadah yang dibawa konsumen. Sementara AMDK diproduksi dan dikemas oleh industri untuk diedarkan.

Apakah galon isi ulang aman digunakan?

Galon isi ulang dapat digunakan kembali selama kondisinya masih layak dan bersih. Konsumen sebaiknya memilih depot yang memperhatikan kebersihan galon dan proses pengisian.

Bagaimana cara memilih depot air isi ulang?

Perhatikan kebersihan tempat dan peralatan, proses pengisian, serta pastikan depot memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) jika tersedia.

 

(*)