China Terapkan Aturan Imigrasi Baru, Ponsel Wisatawan Bakal Diperiksa?

Aturan baru imigrasi China ini berlaku mulai Selasa, 15 September 2026.

Diterbitkan 31 Agustus 2026, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - China akan memberlakukan regulasi baru terkait pengelolaan keluar-masuk wilayah negaranya mulai Selasa, 15 September 2026. Kebijakan ini menjadi pembaruan dalam sistem administrasi keimigrasian yang mengatur perjalanan warga negara China maupun warga asing di perbatasan.

Pemerintah China menyebut aturan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan tata kelola imigrasi dengan perkembangan mobilitas internasional. Selain memperkuat pengawasan, regulasi baru diharapkan dapat membuat proses pemeriksaan dan administrasi perjalanan lintas batas berjalan lebih teratur.

Regulasi tersebut disetujui Dewan Negara China pada 29 Juni 2026 dan ditandatangani Perdana Menteri Li Qiang pada 22 Juli. Aturan kemudian dipublikasikan pada 31 Juli 2026 sebelum resmi diberlakukan bulan depan, melansir Migrant Times, Senin (31/8/2026).

Terdiri dari 19 pasal, regulasi baru mencakup berbagai aspek administrasi perjalanan lintas batas. Ketentuannya meliputi penerbitan dokumen, pemeriksaan di titik perbatasan, dan kondisi tertentu yang dapat menyebabkan seseorang dilarang masuk atau keluar dari China.

Bagi warga asing, aturan mengenai pemeriksaan dan pembatasan perjalanan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika berkunjung ke negara tersebut. Ketentuan terkait penyedia layanan keimigrasian juga diperjelas untuk memastikan proses pengurusan dokumen berlangsung sesuai prosedur dan berada dalam pengawasan yang lebih jelas.

Pemerintah China menegaskan, pengelolaan keluar-masuk wilayah negara tetap harus memperhatikan keamanan nasional sekaligus hak dan kepentingan sah setiap pelintas batas. Dengan aturan yang lebih terstruktur, pemerintah berharap pelaksanaan administrasi di lapangan memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.

Permohonan Wajib Berikan Informasi Akurat

Keterangan mengenai tujuan perjalanan menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam regulasi baru China. Saat mengajukan visa, izin masuk, izin keluar, atau izin tinggal, pemohon wajib mencantumkan alasan perjalanan yang benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dalam proses verifikasi, petugas imigrasi dapat meminta dokumen maupun informasi tambahan untuk memastikan identitas serta keperluan perjalanan. Pemeriksaan juga dapat memanfaatkan data elektronik bila dibutuhkan untuk melengkapi proses pengecekan.

Wisatawan perlu lebih teliti ketika mengisi formulir dan menyiapkan dokumen perjalanan. Informasi yang tidak sesuai fakta dapat menjadi alasan penolakan terhadap permohonan visa maupun izin terkait keluar-masuk wilayah China.

Regulasi tersebut turut mengatur dokumen undangan perjalanan. Individu atau organisasi yang menerbitkan surat undangan dan dokumen pendukung harus bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang tercantum. Ketentuan ini menempatkan keakuratan data sebagai bagian penting dalam proses administrasi perjalanan.

Warga Asing Bisa Dilarang Masuk China

Warga negara asing dapat dikenai larangan masuk ke China selama satu hingga lima tahun dalam kondisi tertentu. Sanksi tersebut antara lain berlaku bagi mereka yang menggunakan dokumen palsu atau memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan visa maupun permohonan masuk.

Pembatasan serupa juga dapat diterapkan kepada warga asing yang sebelumnya mendapat hukuman atas pelanggaran terkait pemeriksaan keluar-masuk wilayah atau memperoleh dokumen perjalanan melalui cara yang tidak sah.

Bagi wisatawan internasional, ketentuan ini membuat kelengkapan dan keaslian dokumen menjadi hal yang perlu diperhatikan sebelum bepergian. Informasi dalam aplikasi visa juga harus sesuai dengan tujuan perjalanan serta dokumen pendukung yang diserahkan kepada otoritas China.

Meski demikian, aturan tersebut tidak berarti seluruh warga asing akan otomatis dilarang masuk. Larangan hanya berlaku pada kondisi tertentu yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Tidak Ada Larangan Umum Pemeriksaan Ponsel Turis

Kabar mengenai regulasi baru China juga menimbulkan perhatian terkait pemeriksaan perangkat elektronik wisatawan. Namun, aturan tersebut tidak menetapkan kewenangan umum bagi petugas untuk memeriksa ponsel seluruh turis secara acak saat memasuki negara tersebut.

Data elektronik dapat diminta jika diperlukan dalam proses verifikasi identitas atau tujuan permohonan. Ketentuan ini berbeda dengan kebijakan yang mewajibkan pemeriksaan ponsel secara acak terhadap semua wisatawan.

Di sisi lain, pemberlakuan regulasi baru tidak berarti China menghapus seluruh fasilitas bebas visa bagi wisatawan asing. Skema bebas visa sepihak bagi pemegang paspor biasa dari negara-negara yang memenuhi persyaratan masih memungkinkan kunjungan hingga 30 hari.

Selain itu, program transit bebas visa hingga 240 jam atau 10 hari bagi warga negara dari 55 negara yang memenuhi ketentuan juga tetap berlaku. Wisatawan tetap perlu memastikan persyaratan perjalanan sebelum berangkat.