Sukses

Viral Warganet Mengaku Punya Kakak Polisi yang Bakal Bawakan Pakaian Impor Sitaan untuk Baju Lebaran

Liputan6.com, Jakarta - Larangan pemerintah soal impor pakaian bekas, membuat Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita ratusan bal barang tersebut. Hal ini membuat banyak masyarakat bertanya-tanya, bagaimana tindak lanjut setelah baju-baju impor bekas tersebut disita polisi?

Media sosial sedang dihebohkan dengan curhatan seseorang yang mengaku adik anggota polisi atau tepatnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kegirangan diberi pakaian impor bekas sitaan.  Ada yang diunggah di akun Instagram @nyinyir_update_official dan ada pula di akun Twitter @Pattiwest pada 30 Maret 2023.

Akun-akun itu membagikan ulang foto tangkapan layar curhatan adik anggota Ditreskrimsus tersebut. Dalam unggahan itu, sang adik membuat status di Whatsapp (WA) miliknya dengan memperlihatkan bal baju impor sitaan. Jumlah bal yang ada dalam foto tersebut lebih dari tiga kantong.

Adik anggota Ditreskrimsus ini mengaku kalau sang kakak meminta dirinya tidak membeli baju lebaran. Oknum anggota Ditreskrimsus tersebut mengatakan kepada sang adik kalau di kantornya banyak barang-barang sitaan terutama pakaian yang bisa dibawa pulang.

"Ngakak bngt punya aa katanya 'gaush beli baju lebaran. Di kantor banyak brang2 sitaan nnti d bawa pulang (emoji tertawa)" tulis adik anggota Ditreskrimsus dalam keterangan status WhA-nya.

Menurutnya, hal tersebut sebagai risiko mempunyai kakak yang bekerja di Ditreskrimsus. Warganet langsung ramai mengomentari status dari diduga adik anggota polisi ini yang kegirangan diberi baju impor sitaan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Baju Lebaran Jualan Orang

Banyak warganet yang menghujat aksi dari oknum anggota Ditreskrimsus te tersebut karena dinilai merampas hak milik orang lain. Meski begitu ada juga yang berusaha membela dan bersikap netral.

"Beli baju lebaran, tidak. Ngerampas baju lebaran punya jualan orang, iya," komentar seorang warganet.

"Gak malu apaya dianya, malah pede banget lagi bilangnya," komentar warganet lainnya. "Jangan di hujat, harusnya berterima kasih karena kebongkar.. andai dia ga buat status sampai sekarang tidak tau kan,” timpal warganet lainnya.

"Mungkin SII aa nya bencanda doang.. gausah d Telen mentah" Lah .. kadang akun akun gajelas tuh suka mancing netizen yg sumbu otaknya pada pendek,” tulis warganet lainnya.

Dengan adanya foto viral tersebut, apa tindakan dari pihak kepolisian? Mabes Polri akan mengecek terlebih dahulu kebenaran dari unggahan yang viral tersebut. "Kita cek dulu kebenarannya ya," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (31/3) dilansir dari merdeka.com.

Dia menegaskan, barang bukti atau barang sitaan polisi tidak boleh dibawa pulang oleh seorang anggota Korps Bhayangkara. "Ya enggak boleh ya (Barang bukti itu dikasih ke keluarga)," tambahnya.

 

3 dari 4 halaman

Polisi Akan Beri Sanksi Bila Terbukti Bersalah

Bila barang bukti itu memang terbukti dikasih ke keluarga, maka akan ada sanksi terhadap anggota tersebut.

"Penyalahgunaan tentu akan mendapatkan sanksi ya, yang jelas kalau ada pelanggaran seperti itu Polri memastikan itu melanggar," tutup Ramadhan.

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bertemu para pedagang pakaian bekas di pasar Senen, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Adapun dia didampingi oleh Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki dan Politikus PDIP Adian Napitupulu.

Dalam kesempatan itu, pria yang akrab disapa Zulhas ini meminta agar aparat penegak hukum dapat mengejar penyelundup dari barang-barang impor bekas.  Dia pun memastikan akan mencari solusi untuk para pedagang barang impor bekas.

"Kami meminta aparat penegak hukum di manapun untuk mengejar penyelundup pakaian bekas ilegal. Kami akan diskusi lagi bagaimana dagangnya makin bagus. Jadi tak usah khawatir, baju yang sudah terlanjur dijual bisa dijual sampai habis," ucap Zulhas, dilansir dari kanal News Liputan6.com.

 

4 dari 4 halaman

Pedagang Impor Pakaia Bekas

Menurut dia, pemerintah akan terus berdiskusi dan mencarikan solusi untuk para pedagang thrifting. Ia menuturkan bahwa impor barang bekas sedianya diperbolehkan asal sesuai dengan yang diatur undang-undang dan tidak ilegal.

"Kami sudah diskusi, pemerintah diatur oleh undang-undang, begitu juga ekspor impor. Kita tidak boleh impor barang bekas, kecuali yang diatur. Apalagi barang ilegal, Itu yang diberantas aparat penegak hukum," kata Zulhas.

Sementara, Anggota DPR RI Komisi VII Adian Yunus Yusak Napitupulu, mengapresiasi upaya Zulhas bersama Teten, yang bersedia hadir berdialog dengan pedagang pakaian bekas di Pasar Senen Blok III.

"Ini kemenangan kecil tetapi nafas buat rakyat kita. Pedagang tidak akan dikejar tetapi penyelundupnya. Kita hargai keberanian mereka datang ke sini. Mereka tidak datang ke mal-mal mereka datang ke pusat thrifting Jakarta. Yang penting sekarang dagang saja dulu," kata dia.

MenkopUKM menyampaikan dihadapan pedagang pakaian bekas di Pasar Senen, lebih baik berjualan produk lokal dibanding pakaian bekas impor. Menurut dia, ini karena barang bekas dilarang, ilegal dan juga bahaya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.