Sukses

Tarif Tes RT-PCR Baru Maksimal Rp300 Ribu, Fasilitas Kesehatan Sudah Menyesuaikan?

Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan terbaru pada 27 Oktober 2021, menetapkan batas tertinggi harga pemeriksaan RT-PCR.

Liputan6.com, Jakarta - Batas atas tarif tes RT-PCR kembali diturunkan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 Tahun 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Dalam Surat Edaran yang ditetapkan di Jakarta pada Rabu, 27 Oktober 2021, oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, disampaikan pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275 ribu. Sedangkan, pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300 ribu.

Batas tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang tes PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. Tarif terbaru ini tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contract tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapat bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

"Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi poin ke-6 dalam Surat Edaran terbaru.

Sederet laboraturium dan klinik telah memberlakukan harga sesuai dengan Surat Edaran terbaru mengenai batas tertinggi tes RT-PCR yang ditetapkan pada 27 Oktober 2021 yang diinformasikan melalui akun Instagram masing-masing. Sebut saja tes PCR di Quicktest Laboratorium yang berlokasi di Jakarta seharga Rp275 ribu.

PCR Sameday pengambilan sampel di jam kunjungan sebelum pukul 12.00. PCR Next Day pengambilan sampel di jam kunjungan 08.00 sampai tutup. PCR 6 (Tebet) pengambilan sampel di jam kunjungan 09.00--14.00 dan PCR 8 Jam (Pasar Rebo, Kalibata City dan Pahlawan Revolusi) pengambilan sampel di jam kunjungan 09.00--14.00.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Harga Sesuai SE

Tes RT-PCR di Smartco Laboratory & Research seharga Rp275 ribu dengan hasil 1x24 jam. Tarif ini berlaku untuk semua cabang Smartcolab Jakarta dan sekitarnya serta Bali.

Lab Klinik Kimia Farma juga menetapkan harga Rp275 ribu untuk tes RT-PCR dan berlaku di Medan, Makassar, Pulau Jawa dan Bali. Begitu pula dengan tes RT-PCR di RSUD Deli Serdang Lubuk Pakam seharga Rp275 ribu dengan waktu pengambilan swab Senin--Sabtu pukul 08.00--12.00 dan Minggu pukul 08.00--11.00.

Klinik Pratama Nusa Medika, Mojokerto, juga menetapkan harga Rp275 ribu untuk tes RT-PCR dengan hasil H+1. Waktu pelayanan mulai Senin--Sabtu pukul 08.00--12.00.

3 dari 4 halaman

Belum Menyesuaikan

Namun, ada pula klinik dan laboraturium yang belum menyesuaikan harga. Sebut saja GSI Lab dengan harga PCR Rp450 ribu.

"Untuk harganya saat ini kami masih Rp450 ribu untuk hasil pengambilan sampel sebelum jam 12 siang, hasilnya paling cepat 8--12 jam. Namun jika belum dapat 8--12 jam, mohon ditunggu maksimalnya di jam 12 malam di hari yang sama," kata petugas saat dihubungi, Kamis pagi (28/10/2021).

Harga juga belum disesuaikan oleh Laboratorium Klinik CITO Jakarta. "(Tes PCR) yang 12 jam Rp650 ribu, yang 24 jam Rp495 ribu. Iya di kita belum turun," jawab petugas ketika dihubungi Kamis pagi (28/10/2021).

Saat ditanya kapan tarif akan turun, petugas menyebut masih belum mengetahuinya. "Kita juga masih belum tahun (kapan turun) masih tunggu konfirmasi terlebih dahulu," lanjut petugas.

4 dari 4 halaman

Infografis Siap-Siap Pemberlakuan Tes PCR di Seluruh Moda Transportasi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.