Pesan Ibam untuk Prabowo Usai Hukuman Diperberat

Ibam menegaskan tidak meminta perlakuan istimewa, melainkan keadilan bagi dirinya dan rekan-rekan eks diaspora yang telah kembali ke Indonesia.

Diterbitkan 31 Agustus 2026, 19:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Ibrahim Arief alias Ibam menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto usai dijatuhi vonis banding yang lebih berat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam pesannya, Ibam meminta agar perlindungan hukum kepada warga negara Indonesia dapat diterapkan secara adil, terutama bagi para profesional yang berniat membantu negara.

Ibam menegaskan tidak meminta perlakuan istimewa, melainkan keadilan bagi dirinya dan rekan-rekan eks diaspora yang telah kembali ke Indonesia. Sebab dia merasa apa yang dialaminya saat ini dapat menjadi preseden buruk bagi mereka yang ingin berkontribusi bagi tanah air.

"Saya tidak meminta perlakuan spesial pada Bapak Presiden. Saya hanya meminta tolong agar perlindungan hukum bisa diterapkan dengan seadil-adilnya dalam kasus saya. Bahwa saya mewakili teman-teman eks diaspora yang balik ke Indonesia karena kecintaan kami terhadap negara ini untuk membantu Indonesia, namun ternyata saya tidak merasakan Indonesia bisa melindungi teman-teman yang hendak berkontribusi memberi masukan bagi Indonesia," ujar Ibam usai sidang vonis banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).

Menurut dia, selama menjalani proses hukum lebih dari satu tahun, banyak rekan-rekannya di sektor profesional dan pemerintahan, termasuk direktur BUMN hingga Danantara, yang merasa khawatir.

Ibam mengatakan, mereka takut jika kebijakan atau masukan yang mereka berikan suatu saat justru berujung pada kriminalisasi.

"Saya mendengar langsung dari teman-teman ini banyak paralisis, banyak keraguan, banyak ketakutan terhadap pembuatan kebijakan bagi Indonesia karena mereka takut menjalani hal yang mereka lihat saya dan Nadiem Makarim jalani sekarang ini. Mereka takut kebijakan mereka suatu hari akan menjadi hal yang membuat mereka bisa dikriminalisasi," tutur dia.

Harap Dicermati Prabowo

Ibam juga berharap agar Presiden Prabowo bisa mencermati fenomena ketakutan ini karena dianggap dapat menghambat pertumbuhan ekonomi negara.

"Saya percaya kita bisa tumbuh lebih cepat, bisa lebih makmur dari sekarang, tapi semua ketakutan ini menghambat banyak kebijakan-kebijakan baik yang hendak diletakkan di Indonesia karena banyak yang takut suatu hari akan 'di-Ibam-kan' dan 'di-Nadiem-kan'. Jadi saya mohon untuk melihat perkara ini dengan seksama," terang dia.

Ibam juga menyoroti adanya kontradiksi dalam putusan hakim terkait perannya sebagai konsultan. Dia merasa aneh ketika dirinya dianggap menyalahgunakan wewenang karena membuat review pengadaan, sementara di bagian lain putusan disebutkan bahwa dirinya hanya memberikan masukan.

"Apakah ketika masukannya di kemudian hari tanpa sepengetahuan dia disalahgunakan orang-orang untuk korupsi di dalam pemerintahan, apakah masukan itu menjadi tanggung jawab, apakah tindakan korupsi itu menjadi tanggung jawab dari konsultan itu? Ini harus kita luruskan, harus kita tekankan bahwa jika kita ingin atau mau atau punya niat baik membantu Indonesia, jangan sampai ada ketakutan akan dikriminalisasi seperti apa yang saya dan Nadiem Makarim sekarang hadapi," ujar dia.

Ibam Tolak Tawaran Asing

Ibam menegaskan, pernyataannya ini didasari oleh rasa cinta kepada Indonesia. Dia mengaku sempat menolak berbagai tawaran dari negara asing demi bisa membantu negara sendiri.

"Saya ngomong semua ini bukan kritik terhadap pemerintah. Saya ngomong semua ini karena saya cinta pada Indonesia. Kalau saya nggak cinta, saya nggak akan balik ke Indonesia. Saya nggak akan nolak tawaran untuk pindah ke negara asing," kata dia.

"Banyak teman-teman yang curhat ke saya, enggak akan dengan rela melepas jabatan di luar untuk balik ke Indonesia. Mereka semua, kita semua melakukan ini karena kita cinta Indonesia. Kita ingin Indonesia bisa lebih baik," sambung Ibam.

Ibam pun khawatir jika tanggung jawab seorang konsultan yang tidak memiliki kewenangan justru diperluas, maka tidak akan ada lagi ahli yang berani membantu pemerintah.

"Semua orang yang pernah jadi konsultan bagi pemerintah, pernah ikut focus group discussion, pernah jadi narasumber, punya risiko yang sama. Kalau kayak gini, enggak akan ada yang berani lagi kasih masukan baik bagi pemerintah dan itu sangat-sangat disayangkan," pungkas Ibam.

Hukuman Ibam Diperberat

Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Ibrahim Arief alias Ibam menjalani sidang vonis banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada hari ini, Senin (31/8/2026). Dalam putusannya, Hakim memperberat hukuman Ibam dari semula 4 tahun kini menjadi 5 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).

Hakim menyebut, apabila Ibam tidak membayar denda, maka akan diganti dengan hukuman penjara 140 hari. Kemudian, Ibam yang sebelumnya tidak dibebankan uang pengganti, kini harus membayar uang pengganti sebesar Rp 5 Miliar.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar," jelas Hakim Ketua.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6