Sukses

Turis dari 46 Negara Diizinkan Masuk Thailand Tanpa Karantina Mulai 1 November 2021, Termasuk Indonesia?

Dari semula hanya 10, Thailand memasukkan 46 negara berisiko rendah yang warganya bisa berkunjung tanpa karantina.

Liputan6.com, Jakarta - Turis dari 46 negara berisiko rendah yang sudah menerima dua dosis vaksin COVID-19 akan dapat mengunjungi Thailand tanpa karantina mulai 1 November 2021. Aturan ini berlaku bagi mereka yang memasuki negara itu melalui jalur udara dan mampu menunjukkan hasil negatif uji PCR, lapor Channel News Asia, Jumat (22/10/2021).

Pengumuman itu dibuat pada Kamis, 21 Oktober 2021 oleh Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha di halaman Facebook-nya. "Kita perlu bergerak lebih cepat dan melakukannya sekarang karena dengan menunggu semuanya sempurna dulu, kita bisa terlambat," kata Prayut.

"Selain itu, wisatawan dapat memutuskan untuk bepergian ke negara lain sebagai gantinya," imbuhnya.

Awalnya, Thailand berencana hanya akan mengizinkan pelancong dari sekitar 10 negara berisiko rendah untuk masuk melalui jalur udara tanpa persyaratan karantina. Juga, bila pelancong sudah divaksin sepenuhnya, serta dites negatif COVID-19 sebelum dan setelah penerbangan.

Menurut Kementerian Luar Negeri Thailand, pelancong harus tinggal di negara dan wilayah yang memenuhi syarat selama setidaknya 21 hari berturut-turut. Di samping, mereka nantinya diwajibkan mengikuti tes RT-PCR 72 jam setelah tiba di Negeri Gajah Putih.

Setibanya di Thailand, mereka juga perlu mengikuti tes RT-PCR dan menunggu hasilnya di hotel yang disetujui selama satu malam atau sampai menerima hasil tes negatif. Asuransi kesehatan dengan pertanggungan minimal 50 ribu dolar Amerika Serikat (Rp708 juta) juga jadi syarat lainnya.

Melansir Thai Taiger, turis juga harus memiliki bukti pemesanan hotel. Disusul kewajiban mengunduh aplikasi Mor Chana. Jika tes COVID-19 kedua negatif, pelancong dapat melanjutkan perjalanan tanpa karantina.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

3 Model Kunjungan Turis Asing

Sementara itu, aturan untuk orang dewasa yang sudah divaksin lengkap bepergian bersama anak-anak yang tidak divaksin masih belum jelas. Kejelasan juga diperlukan tentang apakah pelancong memerlukan bukti pemesanan hotel bila mereka adalah ekspatriat yang punya rumah di Thailand.

Thai PBS World melaporkan, pemerintah Thailand sedang beralih ke pendekatan tiga model untuk menerima pelancong asing. Model pertama adalah pengunjung yang belum divaksin akan dikenakan karantina hotel wajib antara 7 hingga 14 hari.

Model kedua adalah sandbox yang saat ini beroperasi di Phuket, Samui, dan destinasi wisata lain, yang sedang diperluas ke beberapa provinsi lain. Model ketiga adalah bebas karantina yang memungkinkan negara atau wilayah "berisiko rendah" yang disetujui berkunjung tanpa kewajiban karantina.

Menurut PM Thailand, rencana bebas karantina bagi wisatawan mancangara diubah setelah beberapa negara mengumumkan pelonggaran untuk turis asing. "Kami harus mempercepat persiapan kami. Saya sudah minta Kemenkes untuk lebih mempercepat vaksinasi," kata Prayut.

Ia mengakui keputusan itu datang dengan risiko peningkatan infeksi, tapi mengatakan "itu adalah risiko yang harus kita terima." "Saya pikir Thailand dan negara-negara lain di dunia mampu menangani risiko COVID-19 dengan lebih baik dan kita perlu belajar untuk hidup berdampingan dengan COVID-19," tambahnya.

3 dari 4 halaman

Daftar Negara Berisiko Rendah Versi Pemerintah Thailand

1. Amerika Serikat

2. Arab Saudi

3. Australia

4. Austria

5. Bahrain

6. Belanda

7. Belgia

8. Bhutan

9. Brunei Darussalam

10. Bulgaria

11. Chili

12. Cina

13. Denmark

14. Estonia

15. Finlandia

16. Prancis

17. Jerman

18. Yunani

19. Hong Kong

20. Hungaria

21. Inggris Raya

22. Islandia

23. Irlandia

24. Israel

25. Italia

26. Jepang

27. Kanada

28. Kamboja

29. Korea Selatan

30. Latvia

31. Lituania

32. Malaysia

33. Malta

34. Norwegia

35. Polandia

36. Portugal

37. Qatar

38. Republik Ceko

39. Selandia Baru

40. Singapura

41. Siprus

42. Slovenia

43. Spanyol

44. Swedia

45. Swiss

46. Uni Emirat Arab

 

4 dari 4 halaman

Infografis Cek Zonasi Destinasi Libur Bebas COVID-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.