Sukses

IKEA Indonesia Kembali Buka Seluruh Toko, PeduliLindungi Jadi Syarat Masuk Pengunjung

IKEA Indonesia hanya menerima sertifikat vaksinasi yang ditunjukkan lewat aplikasi PeduliLindungi.

Liputan6.com, Jakarta - IKEA Indonesia meluncurkan program Langkah Aman Bersama untuk mendukung upaya pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19. Seiring dengan itu, brand furnitur asal Swedia tersebut kembali membuka seluruh toko dan pick-up point dengan memberlakukan protokol kesehatan ketat dan disiplin sesuai regulasi pemerintah.

"Kami percaya, dalam situasi saat ini, pengalaman berbelanja perabot rumah tangga yang aman dan nyaman dapat selalu terjaga jika kita bersama-sama disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan dan menaati peraturan yang berlaku," kata Communication Manager IKEA Indonesia, Metha Tri Rizka, dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Selasa (24/8/2021).

Dengan pembukaan kembali seluruh gerai, syarat masuk toko IKEA pun diperbarui. Yang pertama adalah membatasi umur pengunjung toko. Hanya mereka yang berusia 12--70 tahun yang diperbolehkan memasuki area toko IKEA.

Pengunjung yang datang juga wajib reservasi online sebelumnya. Toko juga membatasi kapasitas pengunjung agar bisa dipastikan jarak aman antar-pengunjung.

"Sebelum datang ke toko IKEA Indonesia, pengunjung diwajibkan untuk mengisi daftar kunjungan IKEA melalui tautan berikut: Alam Sutera: bit.ly/BookingALS, Sentul City: bit.ly/BookingSTL, dan Kota Baru Parahyangan: bit.ly/BookingKBP," sambung Metha.

Pengunjung juga wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Mereka akan diminta memindai QR Code saat masuk dan keluar toko. Hal tersebut sesuai dengan regulasi Kementerian Perdagangan yang mensyaratkan wajib vaksin dengan data yang terintegrasi dalam aplikasi tersebut.

"Untuk itu, sebelum masuk ke toko IKEA, pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan sudah melakukan registrasi," ucap Metha.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

3 Warna

Setelah memindai QR Code, akan keluar warna sebagai hasil pindai. Warna hijau menunjukkan pelanggan diperbolehkan masuk toko IKEA. Sementara, warna kuning menandakan pelanggan akan diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksin yang ada di aplikasi PeduliLindungi atau hasil negatif swab PCR paling lama 2x24 jam atau swab antigen paling lama 1x24 jam beserta kartu identitas.

"Sementara, warna merah, pelanggan tidak diperbolehkan memasuki toko IKEA," sambung dia. Setelah selesai berbelanja, pelanggan akan diminta untuk memindai kembali QR Code di pintu keluar toko.

Ia menekankan bahwa IKEA Indonesia hanya menerima sertifikat vaksinasi yang ditunjukkan lewat aplikasi PeduliLindungi. "Tidak dalam bentuk cetak di kertas ataupun kartu," ujar dia.

3 dari 4 halaman

Masker Ganda

Sesuai arahan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) serta pemerintah Indonesia, IKEA Indonesia juga mengimbau seluruh pengunjung untuk menggunakan masker ganda guna menghambat penyebaran virus Covid-19. Artinya, pengunjung diminta menggunakan masker medis yang didobel dengan masker nonmedis.

Untuk mendukung aksi berkelanjutan, IKEA juga menjual masker non-medis tiga lapis yang merupakan bagian dari seri produk IKEA Home Essentials. Masker kain ini diklaim berbahan lembut dan awet agar nyaman digunakan sehari-hari.

Konsumen juga didorong untuk berbelanja secara online. Ada tiga chanel yang tersedia, dari laman, via Whatsapp, dan aplikasi IKEA Indonesia. "Berbagai protokol kesehatan di atas merupakan perwujudan visi IKEA Indonesia yaitu menciptakan kehidupan sehari-hari yang lebih baik bagi banyak orang," ucap Metha.

4 dari 4 halaman

Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Situs PeduliLindungi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.