Sukses

Alasan Vaksinasi Covid-19 Belum Jadi Syarat Perjalanan di Indonesia

Saat ini, tes COVID-19 dengan hasil negatif masih jadi syarat perjalanan domestik.

Liputan6.com, Jakarta - Proses vaksinasi Covid-19  untuk golongan tertentu terus berlangsung di berbagai daerah di Indonesia. Ini merupakan upaya untuk memicu sistem kekebalan tubuh yang dinilai paling efektif mengatasi pandemi Covid-19.

Meski begitu, vaksinasi Covid-19 belum jadi syarat perjalanan di Indonesia. Sampai sekarang, tes Covid-19 masih jadi syarat wajib perjalanan domestik.

"Sampai saat ini, kita masih dalam posisi pandemi Covid-19, dan sertifikat vaksin belum jadi satu-satunya syarat bagi pelaku perjalanan," kata juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, dilansir dari Merdeka, Rabu (17/3/2021).

Mereka yang menerima vaksin, kata Nadia, masih memiliki peluang tertular dan atau menularkan virus corona baru. Itu jadi alasan pihaknya belum bisa memutuskan kebijakan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan. 

Selain itu, jumlah penerima vaksin Covid-19 masih belum banyak, sehingga tidak mungkin membentuk kekebalan kelompok atau herd community. Untuk bisa mencapai kekebalan kelompok, target vaksinasi harus mencapai 181,5 juta penduduk.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin juga mengungkap narasi serupa. "Belum bisa, sampai sekarang belum bisa," kata Budi tentang sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan domestik, menurut laporan kanal News Liputan6.com.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Saran WHO

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyarankan pada negara-negara untuk tidak memberlakukan bukti vaksinasi sebagai syarat perjalanan internasional.

Pasalnya, masih ada hal-hal yang belum diketahui tentang kemanjuran vaksinasi dalam mengurangi penularan dan ketersediaan vaksin saat ini terlalu terbatas, kata komite, seperti dilansir dari laman Global Times.

Sementara itu, WHO harus segera mengembangkan dan menyebarluaskan posisi kebijakannya terkait persyaratan bukti vaksinasi Covid-19 untuk pelancong internasional. Komite tersebut sepakat bahwa pandemi Covid-19 tetap jadi Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).

Komite juga sangat mendorong produsen vaksin untuk dengan cepat memberi data keamanan dan kemanjuran pada WHO. Ketersediannya bermaksud memastikan pasokan vaksin yang tepat waktu dan adil secara global.

3 dari 3 halaman

Timeline Vaksinasi COVID-19 di Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.