Cara Menjamak Sholat jika dalam Perjalanan, Panduan Pelaksanaan Jamak Takdim dan Takhir

Menjamak sholat jika dalam perjalanan memungkinkan dua shalat fardhu

Diterbitkan 24 Oktober 2026, 07:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Perjalanan jauh kerap membuat seorang muslim menghadapi kendala untuk menunaikan shalat fardhu tepat pada waktunya. Islam memberikan keringanan bagi orang yang sedang melakukan perjalanan melalui rukhsah, salah satunya dengan menjamak sholat.

Menjamak sholat jika dalam perjalanan memungkinkan dua shalat fardhu dikerjakan dalam satu waktu dengan ketentuan yang telah diatur dalam syariat.

Dalam buku Tuntunan Shalat Musafir Plus Panduan Ibadah Musafir Lainnya, Aulia Fadhli menjelaskan secara rinci bahwa jamak adalah mengumpulkan dua macam sholat fardhu dalam satu waktu, yaitu sholat Zuhur dengan Ashar, dan sholat Maghrib dengan Isya. Adapun sholat Subuh tidak boleh dijamak dan harus dikerjakan pada waktunya.

Sementara itu, Abdullah Haidir dalam Panduan Musafir, Adab dan Hukum Safar menegaskan bahwa safar merupakan kesempatan untuk mengenal dan mempraktikkan beberapa hukum khusus, seperti sholat qashar dan jamak. Sholat jamak bukanlah kewajiban, melainkan keringanan yang diberikan Allah bagi mereka yang memenuhi persyaratan.

Pemahaman yang benar mengenai tata cara dan syarat-syaratnya menjadi kunci agar ibadah yang dijalankan tetap sah dan bernilai di sisi Allah SWT. Berikut ini adalah tata cara menjamak sholat jika dalam perjalanan.

Cara Menjamak Sholat Jika dalam Perjalanan

Jamak terbagi menjadi dua, yaitu jamak taqdim (menggabungkan dua shalat dan mengerjakannya pada waktu shalat yang pertama) dan jamak takhir (mengerjakannya pada waktu shalat yang kedua). Berikut tata cara lengkapnya.

1. Jamak Taqdim

Jamak taqdim dilakukan dengan mendahulukan shalat yang pertama, lalu shalat yang kedua, keduanya dikerjakan pada waktu shalat yang pertama. Ada empat syarat yang harus dipenuhi:

Pertama, Tartib. Mendahulukan shalat yang pertama daripada yang kedua. Contoh: shalat Dzuhur terlebih dahulu, baru kemudian shalat Ashar. Begitu pula Maghrib sebelum Isya.

Kedua, Niat Jamak dalam Shalat yang Pertama. Niat dilakukan antara takbir dan salam, dan yang paling utama adalah bersamaan dengan takbiratul ihram.

Ketiga, Muwalat (Berurutan). Jarak antara dua shalat tidak lama menurut kebiasaan ('urf). Setelah selesai shalat pertama, harus segera takbiratul ihram untuk shalat kedua.

Keempat, Masih dalam Perjalanan. Ketika mengerjakan shalat yang kedua, status musafir masih berlaku.

Lafal Niat Jamak Taqdim:

Arab: أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى

Latin: Ushallî fardhazh Zhuhri arba'a raka'âtin majmû'an bil 'Ashri jam'a taqdîmin lillâhi ta'âlâ

Artinya: "Saya niat shalat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Taala".

Untuk Maghrib dan Isya dengan jamak taqdim:

Arab: أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى

Latin: Ushallî fardhal Maghribi tsalâtsa raka'âtin majmû'an bil 'Isyâ'i jam'a taqdîmin lillâhi ta'âlâ

Artinya: "Saya niat shalat fardhu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak taqdim karena Allah Taala".

2. Jamak Takhir

Jamak takhir adalah mengerjakan kedua shalat pada waktu shalat yang kedua. Ada dua syarat utamanya:

Pertama, Niat Jamak Takhir di Waktu Shalat Pertama. Niat dilakukan saat masuk waktu shalat pertama, bahwa shalat tersebut akan dijamak dan dikerjakan pada waktu shalat kedua.

Kedua, Masih dalam Perjalanan Ketika Mengerjakan Shalat Kedua.

Lafal Niat Jamak Takhir:

Arab: أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍ لِلهِ تَعَالَى

Latin: Ushallî fardhazh Zhuhri arba'a raka'âtin majmû'an bil 'Ashri jam'a ta'khîrin lillâhi ta'âlâ

Artinya: "Saya niat shalat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak takhir karena Allah Taala".

Untuk Maghrib dan Isya dengan jamak takhir:

Arab: Latin: Ushallî fardhal Maghribi tsalâtsa raka'âtin majmû'an bil 'Isyâ'i jam'a ta'khîrin lillâhi ta'âlâ

Artinya: "Saya niat shalat fardhu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak takhir karena Allah Taala".

Catatan Penting: Memilih Taqdim atau Takhir

Syaikh Hasan al-Kaff dalam karyanya menjelaskan bahwa pilihan antara taqdim dan takhir bergantung pada situasi musafir:

Jika sedang dalam perjalanan pada waktu shalat pertama dan akan berhenti pada waktu shalat kedua, maka jamak takhir lebih afdhal.

Jika berhenti pada waktu shalat pertama dan akan melanjutkan perjalanan pada waktu shalat kedua, maka jamak taqdim lebih afdhal.

Hukum Menjamak Shalat, Penjelasan Ulama

Penting untuk memahami landasan hukum jamak dalam perjalanan. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 101 yang artinya: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir."

Meskipun ayat ini menyebutkan kondisi takut, para ulama sepakat bahwa keringanan ini tetap berlaku dalam kondisi aman, sebagaimana sabda Rasulullah SAW ketika ditanya Umar bin Khattab tentang ayat tersebut: "Itu adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya." (HR. Muslim).

Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menyatakan boleh menjama' shalat Zhuhur dan Asar di salah satu waktu keduanya sesuai kehendaknya. Demikian pula shalat Maghrib dan 'Isya, baik safarnya jauh atau dekat.

Sementara Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menegaskan boleh menjama' antara Zhuhur dan Asar serta Maghrib dan 'Isya' pada salah satu waktu keduanya.

Syaikh Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa hikmah keringanan ini adalah untuk menghilangkan kesulitan dan keterbatasan yang biasanya dialami oleh musafir, sekaligus memberikan kemudahan dalam menunaikan hak-hak Allah.

Syarat Menjamak Sholat bagi Musafir

Tidak setiap perjalanan membolehkan jamak. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. Perjalanan Bukan untuk Maksiat

Tujuan perjalanan harus mubah atau ketaatan, seperti silaturahim, berdagang, atau rekreasi. Perjalanan untuk maksiat tidak mendapatkan keringanan.

2. Jarak Perjalanan Mencapai 2 Marhalah

Jarak minimalnya adalah 16 farsakh atau sekitar 80-90 km. Beberapa ulama menyebutkan 80,64 km, 88,704 km, atau 96 km.

3. Telah Keluar dari Batas Kota

Status musafir dimulai setelah melewati batas pemukiman tempat tinggal.

4. Shalat yang Dijamak adalah Shalat Ada'

Shalat tersebut dikerjakan pada waktunya, bukan shalat qadha'.

5. Tidak Bermakmum pada Imam Mukim (jika ingin jamak)

Jika bermakmum pada imam yang mukim, maka harus mengikuti shalat sempurna.

Hikmah Memahami Cara Menjamak Sholat dalam Perjalanan 1. Menghilangkan Kesulitan

Perjalanan mengandung keletihan fisik dan mental. Jamak meringankan beban musafir agar ibadah tetap terlaksana tanpa memberatkan.

2. Menjaga Konsistensi Ibadah

Dengan adanya keringanan, tidak ada alasan untuk meninggalkan shalat. Shalat tetap ditegakkan dalam kondisi apa pun.

3. Bukti Kasih Sayang Allah

Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya. Jamak adalah bentuk rahmat yang nyata.

4. Mengajarkan Fleksibilitas dalam Beragama

Islam mengajarkan keseimbangan antara kewajiban dan kemampuan manusia.

5. Meneladani Sunnah Rasulullah SAW

Rasulullah SAW sendiri menjamak shalat dalam perjalanan, sebagaimana diriwayatkan oleh Anas RA: "Apabila Nabi ﷺ hendak menjamak antara dua salat ketika dalam perjalanan, beliau mengakhirkan salat zuhur hingga awal waktu asar, kemudian beliau menjamak antara keduanya".

 

Pertanyaan Seputar Sholat Jamak

1. Apa perbedaan jamak taqdim dan jamak takhir?

Jamak taqdim mengerjakan dua shalat pada waktu shalat yang pertama, sedangkan jamak takhir mengerjakannya pada waktu shalat yang kedua.

2. Berapa jarak minimal boleh menjamak shalat?

Menurut jumhur ulama, jarak minimalnya adalah 2 marhalah atau sekitar 80-90 km.

3. Apakah boleh menjamak shalat tanpa qashar?

Boleh. Jamak dan qashar adalah dua keringanan yang berbeda. Seorang musafir boleh menjamak tanpa mengqashar (tetap 4 rakaat), atau mengqashar tanpa menjamak.

4. Apakah niat jamak harus dilafalkan?

Niat cukup di dalam hati. Melafalkan niat hukumnya sunnah, bukan syarat sah.

5. Apakah wanita hamil atau menyusui boleh menjamak shalat?

Menurut sebagian ulama, wanita hamil dan menyusui yang mengalami kesulitan boleh menjamak shalat, sebagaimana keringanan bagi orang sakit.