Surah Al Maidah Ayat 48 Beserta Artinya, Multikulturalisme dan Penegasan Syariat

Surah Al Maidah merupakan surah ke-5 dalam Al-Qur'an dan termasuk golongan surah Madaniyah.

Diterbitkan 02 September 2026, 10:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Surah Al Maidah ayat 48 beserta artinya merupakan salah satu ayat Al-Qur'an yang banyak dikaji karena memuat sejumlah pesan penting tentang kedudukan Al-Qur'an, keberagaman syariat umat terdahulu, serta perintah untuk berlomba-lomba dalam kebaikan. Ayat ini juga menegaskan bahwa perbedaan yang ada di antara manusia merupakan bagian dari ketetapan dan ujian Allah SWT.

Surah Al Maidah merupakan surah ke-5 dalam Al-Qur'an dan termasuk golongan surah Madaniyah. Pada ayat ke-48, Allah SWT menjelaskan bahwa Al-Qur'an diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan membawa kebenaran, sekaligus membenarkan kitab-kitab yang telah diturunkan sebelumnya. Al-Qur'an juga menjadi muhaimin, yakni penjaga dan pengawas terhadap kitab-kitab terdahulu.

Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'anil 'Adhim menekankan posisi Al-Qur'an sebagai saksi dan hakim atas kitab-kitab sebelumnya. Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar bahkan mengaitkan ayat ini dengan anugerah akal yang membedakan manusia dari makhluk lainnya.

Yang menarik, ayat ini juga menjadi rujukan penting dalam diskursus pendidikan multikultural dan pluralisme agama di Indonesia. Penelitian Aminatul Fattachil Izza mengungkap bahwa Surat Al-Maidah ayat 48 mengandung nilai-nilai pendidikan multikultural seperti perdamaian, demokrasi, dan keadilan.

Sementara Budi Muhsaini dalam penelitiannya menegaskan bahwa ayat ini menjadi dasar normatif bagi konsep pluralisme agama dalam pandangan Islam. Hal ini menunjukkan bahwa pesan Al-Maidah 48 tidak terbatas pada zamannya, melainkan terus bergema dan relevan sepanjang masa.

Bacaan Surat Al-Maidah Ayat 48 Teks Arab, Latin dan Artinya

Teks Arab: وَأَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ بِٱلْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَٱحْكُم بَيْنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَهُمْ عَمَّا جَآءَكَ مِنَ ٱلْحَقِّ ۚ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا ۚ وَلَوْ شَآءَ ٱللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَٰحِدَةً وَلَٰكِن لِّيَبْلُوَكُمْ فِى مَآ ءَاتَىٰكُمْ ۖ فَٱسْتَبِقُوا۟ ٱلْخَيْرَٰتِ ۚ إِلَى ٱللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

Latin: Wa anzalnā ilaikal-kitāba bil-ḥaqqi muṣaddiqal limā baina yadaihi minal-kitābi wa muhaiminan 'alaihi faḥkum bainahum bimā anzalallāhu wa lā tattabi' ahwā'ahum 'ammā jā'aka minal-ḥaqq, likullin ja'alnā mingkum syir'ataw wa minhājā, walau syā'allāhu laja'alakum ummataw wāḥidataw wa lākil liyabluwakum fī mā ātākum fastabiqul-khairāt, ilallāhi marji'ukum jamī'an fa yunabbi'ukum bimā kuntum fīhi takhtalifūn.

Artinya: "Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Kalau Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah kamu semua kembali, lalu diberitahukan-Nya kepadamu terhadap apa yang dahulu kamu perselisihkan."

Tafsir Surat Al-Maidah Ayat 48

1. Tafsir Ibnu Katsir: Al-Qur'an sebagai Saksi dan Hakim

Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'anil 'Adhim menegaskan bahwa Al-Qur'an adalah kitab yang diturunkan dengan kebenaran, tiada keraguan di dalamnya. Menurutnya, kata مُهَيْمِنًا (muhaiminan) mengandung tiga makna sekaligus: terpercaya (amin), saksi (syahid), dan hakim (hakim) atas kitab-kitab sebelumnya.

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah menjadikan Al-Qur'an sebagai kitab suci terakhir, penutup, paling lengkap, dan paling sempurna. Di dalamnya terkandung seluruh kebaikan yang terdapat dalam kitab-kitab sebelumnya, ditambah pula kesempurnaan-kesempurnaan lain yang tidak ada dalam kitab lain. Karena itulah Allah menjadikannya sebagai yang terpercaya, saksi, dan pemberi keputusan atas seluruh kitab yang lain.

Beliau juga menafsirkan firman Allah فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ (berlomba-lombalah berbuat kebajikan) sebagai ajakan untuk taat kepada Allah dan mengikuti syariat-Nya yang telah dijadikan sebagai penghapus bagi syariat sebelumnya, serta mengimani Al-Qur'an sebagai kitab terakhir yang diturunkan.

2. Tafsir Al-Misbah: Kebebasan Memilih dan Ujian Ilahi

M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah memberikan penafsiran yang lebih kontekstual. Beliau menjelaskan bahwa kata law (sekiranya) dalam firman "Sekiranya Allah menghendaki" menunjukkan bahwa hal tersebut tidak dikehendaki-Nya. Ini berarti Allah tidak menghendaki menjadikan manusia satu umat saja dalam segala prinsip dan rinciannya.

Menurut Quraish Shihab, jika Allah menghendaki demikian, Dia tidak akan memberi manusia kebebasan memilah dan memilih, termasuk kebebasan memilih agama dan kepercayaan. Kebebasan ini dimaksudkan agar manusia dapat berlomba-lomba dalam kebajikan, sehingga terjadi kreativitas dan peningkatan kualitas, karena hanya dengan perbedaan dan perlombaan yang sehat, kedua hal itu akan tercapai.

Quraish Shihab juga menjelaskan bahwa kata muhaiminan mengandung arti kekuasaan, pengawasan, serta wewenang atas sesuatu. Al-Qur'an adalah muhaimin terhadap kitab-kitab yang lalu karena dia menjadi saksi kebenaran kandungan kitab-kitab yang lalu.

3. Tafsir Al-Azhar: Akal sebagai Anugerah Tertinggi

Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menekankan bahwa Allah tidak menjadikan syariat manusia satu corak sejak zaman Nabi Adam hingga Nabi Muhammad karena Dia menganugerahi manusia akal, bukan sekadar naluri seperti hewan.

Hamka menjelaskan bahwa syariat-syariat terdahulu berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan tempat. Islam datang dengan syariat yang lebih lengkap, menghimpun dan menyempurnakan syariat yang telah lalu. Umat Islam berdiri pada ideologi kemerdekaan dalam berakal, yang menaungi kepentingan ruh dan jasad sekaligus.

Beliau juga menekankan bahwa agama yang disampaikan oleh para nabi adalah satu, satu pokok dan satu tujuan, dan pokoknya itu adalah tauhid—mengakui keesaan Allah, kekuasaan-Nya, dan kesempurnaan sifat-sifat-Nya. Syariat artinya peraturan-peraturan yang mengalami perubahan disebabkan perubahan tempat dan waktu.

4. Tafsir Fi Zhilalil Qur'an: Kembali kepada Kitabullah Sayyid Quthb dalam Tafsir Fi Zhilalil Qur'an menegaskan bahwa semua perselisihan harus dikembalikan kepada Al-Qur'an. Menurutnya, pendapat-pendapat manusia yang tidak memiliki sandaran dari rujukan terakhir ini tidak bernilai sama sekali.

Quthb juga memperingatkan bahwa berpaling dari syariat Allah—dengan alasan apa pun, termasuk untuk mempersatukan umat—adalah kejahatan dan kerusakan yang besar. Allah telah menciptakan manusia dengan persiapan, aliran, dan jalan hidup masing-masing karena suatu hikmah.

5. Tafsir Al-Munir: Syariat dan Minhaj

Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan untuk memutuskan hukum sesuai dengan apa yang terdapat dalam Al-Qur'an. Beliau menekankan bahwa setiap umat memiliki syariat dan manhaj (jalan) masing-masing yang sesuai dengan kondisi dan zamannya.

Asbabun Nuzul Surat Al-Maidah Ayat 48

Terkait asbabun nuzul atau sebab turunnya Surat Al-Maidah ayat 48, terdapat riwayat yang cukup menarik. Menurut riwayat Imam Ahmad, surah ini diturunkan ketika Rasulullah SAW sedang menunggang unta. Namun, secara spesifik, ayat ke-48 ini turun karena adanya penyelewengan oleh ajaran-ajaran terdahulu.

Diriwayatkan bahwa pada masa itu, kaum Yahudi menghadapi dilema dalam menerapkan hukum rajam bagi pelaku zina yang terdapat dalam Taurat. Mereka datang kepada Rasulullah SAW meminta keputusan, berharap beliau memberikan hukuman yang lebih ringan

Ibnu Abbas menjelaskan bahwa Nabi SAW pada awalnya disuruh memilih—jika beliau suka, boleh memutuskan perkara di antara mereka (kaum Ahli Kitab); dan jika tidak suka, beliau boleh berpaling dari mereka, lalu mengembalikan keputusan mereka kepada hukum-hukum mereka sendiri.

Maka turunlah firman-Nya: "Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka" (Al-Maidah: 49). Dengan turunnya ayat ini, Rasulullah SAW diperintahkan untuk memutuskan perkara di antara mereka (Ahli Kitab) dengan apa yang terdapat di dalam kitab kita, yakni Al-Qur'an.

Ayat ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Al-Qur'an adalah kepercayaan, saksi, dan hakim atas kitab-kitab yang sebelumnya.

Makna Mendalam dan Kandungan Surat Al-Maidah Ayat 48

1. Al-Qur'an sebagai Pembenar dan Penjaga Kitab-Kitab Sebelumnya

Ayat ini menegaskan bahwa Al-Qur'an diturunkan dengan kebenaran (bil-haqq) dan berfungsi ganda: membenarkan (musaddiqan) kitab-kitab sebelumnya serta menjaga (muhaiminan) kemurnian ajarannya. Al-Qur'an menjadi saksi kebenaran kandungan kitab-kitab yang lalu selama tidak bertentangan dengan yang tercantum dalam Al-Qur'an.

2. Kewajiban Memutuskan Perkara dengan Hukum Allah

Ayat ini memerintahkan Nabi Muhammad SAW—dan secara implisit seluruh umat Islam—untuk memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah. Ini bukan sekadar perintah hukum, melainkan penegasan bahwa keadilan harus ditegakkan di atas landasan wahyu, bukan hawa nafsu atau kepentingan sesaat.

3. Larangan Mengikuti Hawa Nafsu

Larangan mengikuti hawa nafsu dalam ayat ini bukan hanya ditujukan kepada Nabi, melainkan kepada semua pihak yang berwenang mengambil keputusan. Ini berarti tidak boleh berpaling dari kebenaran yang diperintahkan Allah dan cenderung kepada hawa nafsu.

4. Pengakuan atas Keragaman Syariat

Frasa لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا (Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang) merupakan pengakuan teologis atas realitas keragaman. Setiap umat memiliki syariat dan manhaj (jalan) yang sesuai dengan kondisi dan perkembangan masyarakat mereka.

5. Keragaman sebagai Ujian, Bukan Kesalahan

Allah dengan tegas menyatakan bahwa jika Dia menghendaki, manusia bisa dijadikan satu umat saja. Namun Dia tidak menghendaki itu. Keragaman justru menjadi ujian (liyabluwakum) agar manusia menunjukkan kualitas iman dan amalnya di tengah perbedaan.

6. Fastabiqul Khairat: Berlomba dalam Kebaikan

Ayat ini diakhiri dengan seruan فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ (berlomba-lombalah dalam kebaikan). Inilah tujuan akhir dari keberagaman: bukan untuk saling memusuhi, tetapi untuk saling mendorong dalam kebaikan.

7. Kembali kepada Allah sebagai Titik Akhir

Semua perselisihan, perbedaan, dan perlombaan dalam kebaikan pada akhirnya akan kembali kepada Allah. Di sanalah segala sesuatu akan dijelaskan dan setiap amal akan mendapat balasannya.

Hikmah Memahami Makna Mendalam Surat Al-Maidah Ayat 48

1. Menumbuhkan Sikap Toleran dan Menghargai Perbedaan

Ayat ini mengajarkan bahwa keragaman agama dan syariat adalah kehendak Allah, bukan kesalahan yang harus dihapuskan. Pemahaman ini melahirkan sikap toleran: mengakui, menerima, dan menghargai keragaman yang ada. Dalam konteks Indonesia yang multikultural, ini menjadi fondasi penting bagi kerukunan umat beragama.

2. Mendorong Keadilan dalam Menyelesaikan Perselisihan

Kewajiban memutuskan perkara dengan hukum Allah mengajarkan bahwa keadilan harus ditegakkan di atas kebenaran, bukan kepentingan. Ini relevan dalam berbagai aspek kehidupan, dari persidangan hingga penyelesaian konflik sehari-hari.

3. Mengembangkan Potensi Akal Pikiran

Buya Hamka menekankan bahwa Allah menganugerahi manusia akal, bukan sekadar naluri. Ayat ini mendorong manusia untuk menggunakan akal pikirannya dalam menyikapi perbedaan dan mengambil keputusan. Kebebasan berpikir adalah konsekuensi dari keberagaman yang Allah ciptakan.

4. Membangun Interaksi Efisien dengan Budaya Berbeda

Ayat ini mengajarkan untuk tidak menghabiskan waktu dan energi untuk memperdebatkan perbedaan, melainkan fokus pada kebaikan bersama. Ini menjadi panduan bagi umat Islam untuk berinteraksi secara efisien dengan siapa pun yang memiliki budaya berbeda, selama tidak bertentangan dengan akidah.

5. Memotivasi untuk Berlomba dalam Kebaikan

Seruan fastabiqul khairat mengubah paradigma dari "siapa yang benar" menjadi "siapa yang lebih baik amalnya". Ini mendorong kreativitas dan peningkatan kualitas, baik secara individu maupun kolektif. Perlombaan dalam kebaikan menjadi solusi atas potensi konflik akibat perbedaan.

 

Pertanyaan tentang Surah Al-Maidah Ayat 48 Beserta Artinya

1. Apa isi kandungan Surat Al-Maidah ayat 48?

Surat Al-Maidah ayat 48 mengandung beberapa pesan utama: Al-Qur'an sebagai kitab yang membawa kebenaran dan membenarkan kitab-kitab sebelumnya; kewajiban memutuskan perkara berdasarkan hukum Allah; larangan mengikuti hawa nafsu; pengakuan atas keragaman syariat antar umat; keragaman sebagai ujian dari Allah; seruan untuk berlomba dalam kebaikan; dan kepastian kembali kepada Allah di akhirat.

2. Apa tafsir Surat Al-Maidah ayat 48 menurut Ibnu Katsir?

Ibnu Katsir menafsirkan bahwa Al-Qur'an adalah kitab penutup yang paling agung dan sempurna. Kata muhaiminan berarti terpercaya, saksi, dan hakim atas kitab-kitab sebelumnya. Beliau juga menjelaskan bahwa larangan mengikuti hawa nafsu berarti tidak boleh berpaling dari kebenaran yang diperintahkan Allah.

3. Apa asbabun nuzul Surat Al-Maidah ayat 48?

Ayat ini turun karena adanya penyelewengan oleh ajaran-ajaran terdahulu. Kaum Yahudi menghadapi dilema dalam menerapkan hukum rajam dan datang kepada Rasulullah SAW meminta keputusan. Ayat ini turun sebagai penegasan agar Nabi memutuskan perkara berdasarkan Al-Qur'an, bukan mengikuti keinginan mereka.

4. Apa makna kata muhaiminan dalam Surat Al-Maidah ayat 48?

Kata muhaiminan berasal dari akar kata haimana yang mengandung arti kekuasaan, pengawasan, serta wewenang atas sesuatu. Dalam konteks ayat ini, Al-Qur'an adalah muhaimin terhadap kitab-kitab sebelumnya, artinya menjadi saksi kebenaran kandungan kitab-kitab tersebut dan berfungsi sebagai pemelihara.

5. Apa hubungan Surat Al-Maidah ayat 48 dengan pluralisme agama?

Surat Al-Maidah ayat 48 menjadi salah satu rujukan utama dalam konsep pluralisme agama karena mengakui keragaman syariat antar umat sebagai kehendak Allah. Ayat ini menegaskan bahwa Allah menjadikan keberagaman dalam memeluk agama dan tidak menciptakan manusia hanya dengan satu syariat saja.