Berapa Lama Status Musafir Masih Boleh Qashar Sholat? Simak Panduan dan Penjelasannya

Syariat Islam senantiasa memberikan kemudahan bagi umatnya yang sedang menempuh perjalanan

Diterbitkan 06 Juli 2026, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bepergian jauh merupakan aktivitas yang sering dilakukan oleh umat Islam. Dalam perjalanan tersebut, tak jarang seseorang singgah di sebuah tempat. Dalam kondisi, terkadang muncul pertanyaan, berapa lama status musafir masih boleh qashar sholat?

Pertanyaan ini penting mengingat batasan waktu ini menjadi bagian syarat pelaksanaan rukhsah agar tak menyalahi syariat. Jangan sampai, seseorang malaksanakan qashar tetapi sesungguhnya sudah keluar dari status musafirnya.

Perlu dipahami, syariat Islam senantiasa memberikan kemudahan bagi umatnya yang sedang menempuh perjalanan. Keringanan ibadah ini ditujukan agar tidak ada satupun kewajiban shalat fardhu yang ditinggalkan meskipun musafir dalam keadaan lelah di perjalanan.

Sebelum berangkat, terdapat anjuran spiritual yang tak kalah penting. Imam As-Suyuthi dalam kitab Jam'ul Jawami' menjelaskan kesunnahan melaksanakan shalat dua rakaat sebelum keluar rumah, bersandar pada hadis Nabi bahwa shalat tersebut menghindarkan dari keburukan di luar rumah.

Merujuk berbagai sumber literatur klasik dan kontemporer, berikut ini adalah batasan waktu status musafir masih boleh qashar sholat ketika singgah di sebuah tempat.

Batas Waktu Status Musafir untuk Mengqashar Sholat

Pertanyaan mengenai batas maksimal seseorang disebut musafir dan berhak mengqashar (meringkas) shalat dijabarkan secara rinci oleh para ulama mazhab. Durasi ini amat bergantung pada niat menetap (mukim) di tempat tujuan.

1. Jika Waktu Menetap Sudah Pasti

Bila seorang musafir telah mengetahui secara pasti berapa lama ia akan tinggal di daerah tujuan, para ulama menetapkan batasan berikut:

a. Mazhab Syafi'i dan Maliki

Seorang musafir boleh mengqashar shalatnya jika ia berniat bermukim selama kurang dari 4 hari. Durasi 4 hari ini tidak termasuk hari ketika musafir tersebut tiba (masuk ke negeri tujuan) dan hari saat ia keluar atau pulang.

Apabila sejak awal ia berniat menetap 4 hari atau lebih, maka ia wajib menyempurnakan shalatnya (itmam). Batasan ini didasarkan pada perbuatan Rasulullah SAW yang menetap di Mina selama 4 hari pada momen Haji Wada' sambil tetap mengqashar shalat.

b. Mazhab Hanafi

Batas waktu menetap bagi seorang musafir adalah kurang dari 15 hari. Jika ia berniat menetap selama 15 hari ke atas, ia diwajibkan untuk melaksanakan shalat secara sempurna. Ketentuan ini diqiaskan dengan masa maksimal suci (thaharah) bagi wanita dari haid.

2. Jika Waktu Menetap Tidak Pasti

Apabila seorang musafir singgah di suatu tempat untuk menyelesaikan urusan, namun ia tidak mengetahui pasti kapan urusan tersebut akan selesai dan berniat pulang kapan saja setelah urusannya rampung, maka ia diperbolehkan terus mengqashar shalatnya sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Hal ini didasarkan pada tindakan Rasulullah SAW saat peristiwa Penaklukan Kota Makkah (Fathu Makkah). Beliau tinggal di Makkah selama 19 hari dan terus mengqashar shalat. Dalam peristiwa Perang Tabuk, Rasulullah SAW juga menetap selama 20 hari seraya tetap mengqashar shalat.

Begitu pula sahabat Ibnu Umar ra. yang pernah tinggal di Azerbaijan selama 6 bulan dan terus melakukan qashar karena terhalang kondisi.

Syarat Bisa Mengqashar Sholat

Selain status batas waktu, musafir harus memenuhi syarat-syarat khusus agar ibadah qasharnya bernilai sah:

1. Keluar dari Batas Daerah (Wathan)

Musafir baru diperbolehkan mulai mengqashar shalat manakala ia telah secara fisik keluar dari tapal batas desanya atau batas permukiman kota tempat tinggalnya. Berkeliling di dalam kota meskipun sangat jauh tidak memenuhi syarat ini.

2. Mencapai Jarak Minimal Safar

Menurut mayoritas ulama (Mazhab Syafi'i, Maliki, Hambali), jarak minimal diperbolehkannya qashar adalah 2 marhalah (sekitar 4 burud atau 16 farsakh). Jarak ini setara dengan estimasi 76,8 km hingga 88,704 km. Sedangkan Mazhab Hanafi mematok jarak sejauh perjalanan 3 hari (sekitar 135 km).

3. Tujuan yang Mubah (Bukan Maksiat)

Jumhur ulama mensyaratkan bahwa safar yang ditempuh bukanlah safar untuk bermaksiat. Perjalanan wisata, berdagang, bersilaturahmi, hingga dinas pekerjaan adalah sah, namun perjalanan dengan niat mencuri atau berbuat kejahatan menggugurkan hak qashar ini.

5 Hikmah Sholat Safar

 Sedekah dari Allah SWT: Keringanan ibadah (qashar) adalah pemberian atau sedekah langsung dari Allah yang amat dianjurkan untuk diterima oleh umat Islam.

 Menolak Kesulitan (Masyaqqah): Allah SWT tidak menghendaki agama menjadi kesempitan. Qashar mencegah kelelahan berlebih akibat perjalanan yang menguras tenaga fisik.

 Melatih Tawakal dan Mendulang Doa: Safar mendekatkan hamba pada Tuhannya. Di momen ini kepasrahan meningkat, menjadikan doa seorang musafir amat mustajab (dikabulkan).

 Menghidupkan Sunnah Rasul: Melaksanakan ibadah qashar di perjalanan adalah bentuk ketaatan meneladani kebiasaan utama Nabi SAW dan para sahabatnya.

 Menjaga Kewajiban Ibadah: Adanya keringanan mencegah musafir meninggalkan shalat fardhu dengan alasan keterbatasan waktu maupun kelelahan selama di jalan.

Pertanyaan Seputar Musafir dan Qashar Sholat

Berapa lama status musafir masih boleh qashar sholat?

Menurut Mazhab Syafi'i dan Maliki, musafir boleh mengqashar sholat jika berniat menetap kurang dari 4 hari di daerah tujuan. Jika ia tidak mengetahui secara pasti kapan urusannya selesai, ia boleh terus mengqashar hingga urusannya rampung dan ia kembali pulang.

Apakah musafir yang pulang ke rumah orang tua boleh mengqashar sholat?

Menurut MazhabSyafi'i dan Hanafi, seseorang yang pulang ke rumah orang tua atau mertuanya akan kehilangan status musafirnya saat tiba di sana. Hal ini karena rumah orang tua dianggap sebagai rumah yang telah menjadi adat kebiasaan (al-Urf), sehingga ia harus menyempurnakan shalatnya (itmam).

Shalat apa saja yang boleh diqashar?

Qashar hanya diperbolehkan untuk shalat fardhu yang berjumlah empat rakaat, yaitu shalat Zuhur, Asar, dan Isya. Ketiganya dikerjakan menjadi dua rakaat.

Kapan waktu yang tepat bagi musafir mulai melaksanakan shalat qashar?

Musafir baru diperbolehkan mengqashar shalatnya sesaat setelah ia telah keluar dari batas kota atau permukiman tempat tinggalnya.

Jika saya berniat berlibur 1 minggu di luar kota, bolehkah qashar shalat saat di hotel?

Tidak boleh. Karena sejak awal Anda telah berniat menetap melebihi batas maksimal (lebih dari 4 hari), maka status Anda sesampainya di hotel adalah mukim. Anda wajib menyempurnakan shalat menjadi empat rakaat (itmam) selama berada di sana.

 

Â