Sunnah Memotong Kuku sebelum Kurban Menurut Islam, Hukum dan Panduannya

Sunnah memotong kuku sebelum kurban menurut Islam bersumber dari Rasulullah SAW, meliputi perintah untuk menahan diri dan waktu yang tepat

Diterbitkan 22 Mei 2026, 13:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, umat Islam yang hendak menunaikan ibadah kurban sangat dianjurkan memperhatikan berbagai adab khusus. Salah satu amalan penting adalah sunnah memotong kuku sebelum kurban menurut islam.

Syariat ini bersumber langsung dari Rasulullah SAW melalui hadis sahih. Inti dari tuntunan tersebut adalah anjuran menahan diri dari memotong rambut dan kuku bagi para shohibul qurban saat memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.

Pemahaman mengenai kapan waktu yang tepat untuk mulai menahan diri dan kapan boleh memotongnya kembali sangatlah penting. Tujuannya adalah agar ibadah kurban yang ditunaikan berjalan sempurna dan sesuai dengan pedoman syariat.

Berikut ini adalah panduan sunnah memotong kuku sebelum kurban menurut Islam, merujuk Buku Saku Fikih Qurban (2022), JIC dan Bekal-Bekal di Dalam Menyambut Idul Adha, karya Abu Salma al-Atsari, serta sumber kredibel lainnya.

Dasar Hukum Sunnah Potong Kuku sebelum Kurban

Ibadah kurban bukan sekadar ritual penyembelihan. Kurban sejatinya adalah wujud pendekatan diri (taqarrub) kepada Allah SWT, sehingga adab-adab yang mengiringinya memiliki nilai spiritual yang tinggi.

Larangan memotong kuku dan rambut bagi shohibul qurban (orang yang berkurban) bersumber langsung dari sabda Nabi Muhammad SAW. Dalam sebuah hadis sahih dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, Rasulullah SAW bersabda:

"Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih kurbannya." (HR. Muslim no. 1977).

Larangan ini bersifat komprehensif. Rambut yang dimaksud mencakup seluruh rambut atau bulu yang tumbuh di badan (seperti rambut kepala, kumis, jenggot, bulu ketiak, dan bulu kemaluan). Demikian pula dengan kuku, mencakup seluruh kuku di tangan maupun di kaki.

Pandangan Ulama Fikih, Makruh atau Haram?

Terdapat dinamika diskursus di kalangan ulama mazhab mengenai status hukum dari larangan ini. Secara umum, terbagi menjadi dua pandangan utama:

1. Makruh Tanzih (Sangat Dianjurkan untuk Ditinggalkan)

Mayoritas ulama, yang terdiri dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan sebagian ulama Hanafi, menetapkan bahwa hukum menahan diri dari memotong kuku dan rambut adalah sunnah muakkadah, sehingga memotongnya dihukumi makruh tanzih.

Artinya, jika seseorang memotong kuku atau rambut, ibadah kurbannya tetap sah dan diterima, namun ia kehilangan keutamaan (fadhilah) kesempurnaan sunnah.

2. Haram

Sebagian ulama, khususnya para ulama dari mazhab Hambali, berpegang pada zahir teks (tekstual) hadis. Mereka menetapkan bahwa perbuatan tersebut haram dilakukan, kecuali terdapat uzur syar'i atau kondisi medis yang mendesak (misalnya kuku robek yang memicu rasa sakit).

Kedua pandangan ini bermuara pada satu kesimpulan mendasar: umat Islam sangat dianjurkan untuk berhati-hati dan menjaga sunnah ini semaksimal mungkin. Apabila seseorang terlanjur memotongnya karena lupa atau belum mengetahui hukumnya, hal tersebut sama sekali tidak membatalkan niat maupun keabsahan ibadah kurbannya.

Batas Waktu Potong Kuku

Ketentuan mengenai waktu menahan diri ini memiliki batasan yang jelas, yaitu:

  • Waktu Mulai: Berlaku sejak terbenamnya matahari (waktu Maghrib) di hari terakhir bulan Dzulqa'dah, yang menandai masuknya tanggal 1 Dzulhijjah. Jika seseorang baru meniatkan diri untuk berkurban pada tanggal 3 Dzulhijjah, maka larangan tersebut mulai berlaku sejak niat itu ditetapkan.
  • Waktu Berakhir: Berakhir seketika setelah hewan kurban milik shohibul qurban selesai disembelih.

Bagi masyarakat modern yang menitipkan dan menyalurkan kurbannya melalui lembaga filantropi, panitia masjid, atau via online, sangat disarankan untuk berkoordinasi dan memantau notifikasi jadwal penyembelihan. Jika penyembelihan dilakukan pada hari tasyrik (11, 12, atau 13 Dzulhijjah), maka pekurban harus bersabar menahan diri hingga mendapat kepastian bahwa hewannya telah dieksekusi.

Siapa yang Terkena Hukum dan Apa Saja yang Dianjurkan

1. Siapa yang Terkena?

Sunnah ini ditujukan khusus bagi orang yang menjadi shahibul kurban, yaitu pihak yang mengeluarkan biaya dan berniat untuk berkurban. Jika seorang ayah berkurban untuk keluarganya, maka yang dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambut adalah sang ayah, sementara istri dan anak-anaknya tetap diperbolehkan melakukannya.

Demikian pula, bagi seorang wakil yang hanya ditugaskan untuk menyembelih, ia tidak terkena larangan ini karena bukan merupakan pemilik kurban.

2. Apa Saja yang Dilarang?

Larangan ini mencakup:

  • Rambut: meliputi rambut kepala, jenggot, kumis, bulu ketiak, dan bulu kemaluan.
  • Kuku: meliputi seluruh kuku tangan dan kaki.Termasuk dalam larangan ini adalah segala bentuk tindakan menghilangkan rambut dan memotong kuku, baik dengan cara mencukur habis, memendekkan, mencabut, maupun membakar.

Pengecualian dan Kondisi Khusus

Meskipun ada perbedaan pendapat, mayoritas ulama sepakat bahwa memotong kuku atau rambut karena adanya kebutuhan darurat (hajat) diperbolehkan. Misalnya, jika kuku yang panjang menyebabkan luka atau mengganggu aktivitas, maka memotongnya tidak dianggap melanggar keutamaan sunnah ini.

Demikian pula bagi mereka yang baru berniat kurban setelah tanggal 1 Dzulhijjah, larangan ini berlaku sejak niat tersebut diucapkan, dan tidak mengqadha hari-hari sebelumnya.

Keringanan atau rukhsah ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang meringankan, bukan memberatkan penganutnya. Dalam Islam diatur kondisi-kondisi khusus (darurat) sehingga membolehkan seseorang yang hendak berkurban (mudhohi) memotong kuku atau memotong rambut karena keterpaksaan.

Hikmah di Balik Tuntunan

Sunnah ini mengandung hikmah yang mendalam, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama:

  • Kesempurnaan Ibadah: Ini adalah bentuk simbolis di mana seorang hamba mempersembahkan seluruh anggota tubuhnya dalam ketaatan kepada Allah, sebagaimana ia mengorbankan hartanya untuk hewan kurban.
  • Kesamaan dengan Jemaah Haji: Larangan ini memiliki kemiripan simbolik dengan larangan bagi jemaah haji yang sedang berihram (tidak boleh memotong rambut dan kuku).
  • Selamat dari Api Neraka: Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa hikmahnya adalah agar seluruh anggota tubuh di akhirat kelak diselamatkan dari api neraka, karena ibadah kurban dapat menyelamatkan pelakunya dari siksa tersebut.
  • Latihan Ketaatan: Menahan diri dari hal yang mubah melatih kesabaran, kedisiplinan, dan kesiapan batin seorang muslim dalam menyambut ibadah agung.

Pertanyaan Seputar Memotong Kuku Sebelum Berkurban

Apa hukumnya memotong kuku sebelum berkurban?

Terdapat berbagai aliran pemikiran mengenai pemotongan kuku sebelum melakukan pengorbanan Qurbani. Dalam mazhab Hanbali, memotong kuku dianggap haram (dilarang) jika Anda sedang menghadiahkan kurban. Namun, menurut mayoritas ulama, dianjurkan untuk tidak memotong kuku.

Kapan terakhir boleh potong kuku bagi yang berkurban 2026?

Batas terakhir Anda boleh memotong kuku bagi yang berkurban pada tahun 2026 adalah pada Minggu, 17 Mei 2026.

Kenapa tidak boleh memotong kuku 10 hari sebelum Idul Adha?

Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah.

Apakah 1 Dzulhijjah boleh potong kuku?

Bagi Anda yang tidak berniat berkurban, memotong kuku pada 1 Dzulhijjah boleh dan tidak dilarang.

Kapan sebaiknya berhenti memotong kuku dan rambut sebelum Qurbani?

Menurut Aturan Qurbani, memotong kuku dan rambut sebelum Qurbani tidak diperbolehkan selama 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah bagi siapa pun yang menyembelih hewan dan melaksanakan Qurbani/Udhiya mereka.