Hukum Valentine dalam Islam yang Perlu Diketahui Umat Muslim

Banyak umat Muslim bertanya-tanya tentang Hukum Valentine dalam Islam. Simak penjelasan lengkap dari para ulama dan fatwa MUI berikut ini.

Diterbitkan 14 Februari 2026, 03:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Setiap tanggal 14 Februari, dunia merayakan Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang. Namun, bagi umat Muslim, perayaan ini kerap menimbulkan pertanyaan besar mengenai kesesuaiannya dengan ajaran agama. Mayoritas ulama dan lembaga fatwa Islam di Indonesia secara tegas menyatakan bahwa merayakan Hari Valentine hukumnya haram.

Keputusan ini bukan tanpa dasar, melainkan dilatarbelakangi oleh berbagai pertimbangan syariat yang jelas. Memahami Hukum Valentine dalam Islam menjadi krusial untuk menjaga kemurnian akidah serta menghindari hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. 

Penjelasan ini penting untuk diketahui agar umat Muslim dapat memahami posisi Islam terhadap tradisi yang berasal dari luar ajaran agama. Artikel ini akan mengupas tuntas alasan di balik larangan tersebut, termasuk fatwa resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pandangan para ulama terkemuka.

Hukum Valentine dalam Islam

Mayoritas ulama dan lembaga fatwa Islam, khususnya di Indonesia, telah menetapkan bahwa merayakan Hari Valentine hukumnya haram bagi umat Muslim. Hal ini ditegaskan karena perayaan Valentine tidak pernah diajarkan maupun dicontohkan dalam Islam.

Perayaan Hari Kasih Sayang ini dianggap sebagai tradisi yang berasal dari non-Muslim, sehingga umat Islam dilarang untuk ikut serta di dalamnya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan telah mengeluarkan fatwa resmi yang memperkuat larangan ini.

Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017 secara eksplisit menjelaskan bahwa umat Islam dilarang merayakan Hari Valentine. Penegasan ini bertujuan untuk melindungi umat dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Alasan Utama Larangan Merayakan Valentine

Bukan Tradisi Islam (Tasyabbuh)

Salah satu alasan utama mengapa Hukum Valentine dalam Islam adalah haram adalah karena perayaan ini bukan merupakan bagian dari ajaran atau tradisi Islam. Islam hanya memiliki dua hari raya resmi, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.

Hari Valentine sendiri berasal dari tradisi pagan Romawi kuno yang dikenal sebagai Lupercalia, kemudian diadopsi menjadi perayaan Kristen untuk menghormati Santo Valentinus. Oleh karena itu, merayakan Valentine dianggap sebagai tasyabbuh, yaitu menyerupai atau meniru kaum non-Muslim, yang secara tegas dilarang dalam Islam.

Rasulullah SAW telah memperingatkan umatnya untuk tidak meniru perbuatan orang-orang kafir, sebagaimana terdapat dalam hadis yang menyatakan, "Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka." (HR. Abu Dawud). Dalil-dalil dari Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW menjadi dasar kesepakatan para pendahulu bahwa perayaan di luar Idul Fitri dan Idul Adha adalah bid'ah atau haram.

Potensi Kemungkaran dan Pergaulan Bebas

Perayaan Valentine seringkali dikaitkan dengan potensi kemungkaran dan pergaulan bebas, terutama di kalangan muda-mudi. Momen ini dikhawatirkan dapat menjerumuskan pada kencan, pergaulan bebas, bahkan perbuatan zina atau seks di luar nikah.

Islam melarang keras mendekati zina, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Isra' ayat 32 yang menyatakan: "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra',:32).

Larangan ini menjadi benteng bagi umat Muslim untuk menjaga diri dari perbuatan yang merusak moral dan bertentangan dengan syariat. Kekhawatiran akan dampak negatif perayaan ini terhadap akhlak generasi muda menjadi salah satu alasan kuat di balik penetapan hukum haram.

Pemborosan (Tabzir)

Aspek lain yang menjadi sorotan dalam larangan merayakan Valentine adalah potensi pemborosan atau tabzir. Perayaan ini seringkali melibatkan pembelian berbagai macam hadiah, seperti cokelat, bunga, atau kartu ucapan, yang dapat menghambur-hamburkan harta.

Padahal, uang tersebut sebenarnya bisa dibelanjakan untuk keperluan yang lebih bermanfaat. Islam sangat melarang pemborosan, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Isra': 26-27 yang menyebutkan bahwa pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.

Dengan demikian, praktik pemborosan yang kerap menyertai perayaan Valentine juga menjadi salah satu alasan mengapa Hukum Valentine dalam Islam dinyatakan haram. Umat Muslim diajarkan untuk bijak dalam mengelola harta dan menghindari perilaku konsumtif yang tidak perlu.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah secara tegas mengeluarkan fatwa yang mengharamkan perayaan Hari Valentine bagi umat Islam. Fatwa ini tercatat dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, yang menegaskan kembali larangan tersebut.

MUI menilai bahwa perayaan Valentine lebih banyak diwarnai aktivitas yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti pesta hura-hura dan mabuk-mabukan. Selain itu, alasan-alasan seperti bukan tradisi Islam, potensi menjerumuskan pada pergaulan bebas, dan membawa keburukan juga menjadi dasar fatwa ini.

MUI juga mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif terhadap budaya dan perayaan luar negeri yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Fatwa ini menjadi pedoman bagi umat Muslim di Indonesia dalam menyikapi perayaan Hari Valentine.

Pandangan Ulama Lain

Selain MUI, banyak ulama dan lembaga Islam internasional juga memiliki pandangan serupa mengenai Hukum Valentine dalam Islam. Ibnu Taimiyyah, seorang ulama besar, menyatakan bahwa umat Islam tidak boleh melakukan ritual apapun pada saat perayaan non-Muslim.

Menurutnya, hari perayaan mereka seharusnya seperti hari biasa bagi umat Islam, tanpa ada tindakan khusus yang meniru mereka. Senada dengan itu, Al-Lajnah Ad-Da'imah, lembaga riset dan fatwa dari Arab Saudi, melarang tegas perayaan Valentine karena dianggap sebagai festival orang kafir dan bentuk peniruan terhadap mereka.

Namun, ada pula pandangan yang sedikit berbeda dari Dar Al-Ifta Mesir. Lembaga ini menyatakan bahwa tidak ada larangan khusus jika perayaan tersebut murni bersifat sosial dan mengekspresikan kasih sayang tanpa melanggar ajaran Islam. Meski demikian, mereka menekankan bahwa perayaan tersebut tidak boleh disebut sebagai 'hari raya' dan harus tetap dalam koridor syariat Islam.

Konsep Kasih Sayang dalam Islam

Meskipun melarang perayaan Valentine, Islam sendiri sangat menganjurkan kasih sayang dan hubungan baik antar sesama manusia, termasuk antara suami dan istri, keluarga, dan sahabat. Ungkapan kasih sayang tersebut dianjurkan untuk dilakukan sepanjang waktu dan dalam batasan syariat.

Islam tidak mengkhususkan hari tertentu untuk menunjukkan kasih sayang. Setiap tindakan baik dalam Islam dimulai dengan basmallah, yang menandakan kasih sayang Allah SWT yang melingkupi seluruh aspek kehidupan.

Dengan demikian, umat Muslim didorong untuk menunjukkan kasih sayang secara halal, baik kepada pasangan, keluarga, maupun sesama manusia, selama sesuai dengan syariat Islam. Ini menunjukkan bahwa esensi kasih sayang dalam Islam jauh lebih luas dan tidak terbatas pada satu hari perayaan tertentu yang memiliki latar belakang non-Islam.

Pertanyaan Umum Seputar Topik

1. Apa hukum merayakan Valentine menurut mayoritas ulama di Indonesia?

Mayoritas ulama dan lembaga fatwa Islam, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyatakan bahwa merayakan Hari Valentine hukumnya haram bagi umat Muslim.

2. Mengapa Valentine dianggap haram dalam Islam?

Valentine dianggap haram karena bukan tradisi Islam (tasyabbuh), berpotensi menjerumuskan pada kemungkaran dan pergaulan bebas, serta dapat menyebabkan pemborosan (tabzir).

3. Apakah Islam melarang ungkapan kasih sayang?

Tidak, Islam sangat menganjurkan kasih sayang dan hubungan baik antar sesama manusia. Namun, ungkapan kasih sayang dianjurkan untuk dilakukan sepanjang waktu dan dalam batasan syariat, bukan hanya pada satu hari tertentu yang berasal dari tradisi non-Muslim.