Bolehkah Berangkat Ibadah Haji Hasil Ngutang? Simak Pesan Buya Yahya Ini

Banyak travel haji dan umrah yang menawarkan haji atau umrah kepada jemaah dengan pembayaran dicicil setelah melaksanakan ibadahnya. Apakah diperbolehkan melaksanakan ibadah haji atau umrah dengan menanggung utang setelahnya?

Diterbitkan 10 Mei 2025, 12:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Haji dan umrah merupakan ibadah yang mengorbankan harta. Apabila seorang muslim belum memiliki harta yang cukup, maka ibadah haji dan umrah belum menjadi kewajiban baginya.

Zaman sekarang banyak travel haji dan umrah yang menawarkan haji atau umrah kepada jemaah dengan pembayaran dicicil setelah melaksanakan ibadahnya. Apakah diperbolehkan melaksanakan ibadah haji atau umrah dengan menanggung utang setelahnya?

Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya dalam kajiannya menjawab pertanyaan tersebut dengan gamblang. Ia menyebut ibadah haji atau umrah dengan cara berutang sah-sah saja, tidak dilarang.

"Jika ada travel mengizinkan orang (jemaah) untuk berangkat dulu, bayar nanti, sah-sah saja. Ibaratnya minjemin dulu, baru bayarnya nanti. Sama, saya ngasih (pinjaman) duit kepada Anda, pinjam untuk naik haji atau umrah, sah," katanya dikutip dari YouTube Buya Yahya, Sabtu (10/5/2025).

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Pesan Buya Yahya

Kendati diperbolehkan, Buya Yahya menegaskan bahwa untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah tidak perlu memaksakan diri dengan cara pinjam atau berutang.

"Karena haji dan umrah adalah wajib seumur hidup sekali. Kapan wajibnya haji dan umrah? Di saat Anda mampu, di saat Anda belum mampu tidak wajib, gak usah pusing," tegas Buya Yahya.

Apabila ada seorang muslim yang tidak ditakdirkan menjadi kaya raya, maka ibadah haji dan umrah tidak menjadi kewajiban baginya. Selama tidak diwajibkan, maka tidak akan berdosa karena tidak melaksanakannya. 

Kata Buya Yahya, cukup niat saja dalam hati ingin melaksanakan ibadah haji dan umrah jika sudah mampu. Jika hingga akhir hayatnya benar-benar tidak mampu melaksanakan ibadah tersebut, maka orang tersebut tetap mendapatkan pahalanya karena niatnya.

Tidak Perlu Memaksakan Ibadah yang Mengorbankan Materi

Buya Yahya mengingatkan agar jangan memaksakan diri melakukan ibadah yang mengorbankan materi. Jika melakukan ibadah dengan berutang, maka setelahnya akan memikirkan utang yang harus segera dibayar.

"Jadi gak begitu. Kalau masalah sah, sah aja. Tapi kami tidak mengimbau yang demikian itu," tutur Buya Yahya.

Terkadang, orang terpesona dan berambisi untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah meski dengan cara yang tidak diperkenankan. Karena memiliki utang, akhirnya orang tersebut ingin segera melunasi utangnya dengan cara apa saja hingga melewati batas, bahkan melakukan keharaman demi melunasi utangnya.

"Dia ingin segera membayar utangnya. Gak punya duit ya terserah yang penting dapat duit. Akhirnya rebutan waris dari situ, nyolong dari situ, khianat dalam jual beli dari situ," tandas Buya Yahya.

Wallahu a’lam.