Sukses

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Langsung ke Fakir Miskin? Ketahui Mana yang Lebih Afdol

Tidak ditemukan larangan bagi seseorang untuk menyalurkan zakat fitrah secara langsung kepada mustahik tanpa perantara amil.

Liputan6.com, Jakarta Membayar zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang sangat penting dilakukan umat Muslim pada bulan Ramadan. Zakat fitrah ini merupakan zakat yang wajib dikeluarkan sebagai bentuk tanda syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT. Selain itu, zakat fitrah juga memiliki tujuan sosial yang sangat kuat, yakni untuk membantu meringankan beban hidup masyarakat yang kurang mampu.

Dalam pembayarannya, ada permasalahan yang sering menjadi perdebatan, yaitu apakah boleh membayar zakat fitrah langsung kepada mustahik (golongan yang berhak menerima zakat) atau melalui perantara amil (lembaga zakat yang berwenang). Ada perdebatan mengenai keutamaan antara kedua metode pembayaran ini. Namun, menurut beberapa ulama, lebih utama jika zakat fitrah ini dibayarkan langsung kepada mustahik tanpa perantara amil.

Lalu bagaimana sebaiknya kita membayarkan zakat fitrah? Untuk memahami perkara ini, simak penjelasan selengkapnya berikut ini sebagaimana telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (5/4/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Golongan Penerima Zakat

Sebelum membahas lebih jauh tentang kebolehan tentang membayar zakat fitrah langsung ke mustahik, pneting bagi kita untuk memahami siapa saja yang berhak menerima zakat. Berdasarkan ajaran Islam, zakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Muslim. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi dalam masyarakat. Salah satu peraturan penting yang harus dipahami seputar zakat adalah siapa saja yang berhak menerimanya. Berikut adalah golongan yang berhak menerima zakat:

  1. Fakir: Fakir adalah orang yang hidup dalam keadaan sangat miskin dan tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
  2. Miskin: Miskin merupakan golongan yang memiliki kekurangan dalam pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya, namun memiliki penghasilan meski tidak mencukupi kebutuhannya.
  3. Amil: Amil adalah golongan yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada mustahik. Mereka diberi imbalan dari jumlah zakat yang dihimpun.
  4. Muallaf: Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan finansial untuk menguatkan keimanan dan membantu penyebaran Islam.
  5. Budak: Zaman dahulu, budak adalah salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Budak-budak tersebut akan dimerdekakan dengan bantuan zakat yang diberikan.
  6. Gharimun: Gharimun atau orang yang berhutang dapat menjadi penerima zakat apabila dalam kondisi yang sangat membutuhkan dan tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk membayarnya.
  7. Riqab: Riqab adalah orang yang terjebak dalam perbudakan dan tidak bisa keluar dari perbudakan tersebut. Zakat yang diberikan kepada mereka berfungsi untuk membebaskan mereka dari perbudakan.
  8. Fisabilillah: Fisabilillah merupakan golongan yang berusaha melawan untuk menegakkan agama Islam. Zakat yang diberikan kepada mereka digunakan untuk membantu perjuangan mereka dalam menyebarkan agama.

Itulah delapan golongan yang berhak menerima zakat. Dengan memahami hal ini, kita dapat melaksanakan kewajiban zakat dengan tepat dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

 

3 dari 4 halaman

Hukum Bayar Zakat Fitrah Langsung ke Mustahik

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim pada bulan Ramadan sebagai bentuk kepedulian terhadap kaum fakir miskin atau mustahik. Adanya permasalahan mengenai pendistribusian zakat kepada mustahik menjadikan orang bertanya apakah boleh menyerahkan zakat fitrah secara langsung kepada mereka tanpa melalui amil zakat.

Tidak ditemukan larangan bagi seseorang untuk menyalurkan zakat fitrah secara langsung kepada mustahik tanpa perantara amil. Praktik penyaluran zakat fitrah dapat dilakukan dengan melibatkan amil atau langsung ke mustahik, asalkan tidak ada dalil yang melarangnya.

Namun, melalui Al-Quran surah At-Taubah ayat 60, Allah Swt menyebutkan secara tersurat bahwa zakat memiliki pengurus atau petugasnya sendiri, yaitu amil zakat. Hal ini juga ditunjukkan dalam surah At-Taubah ayat 103 di mana Allah memerintahkan Nabi Muhammad Saw untuk mengambil sebagian harta dari orang-orang kaya yang mampu mencukupi kebutuhannya.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

Penarikan dan pengelolaan zakat pada masa Rasulullah Saw dilakukan oleh amil zakat, yang memiliki wewenang penuh untuk mendata muzakki dan mustahik serta melakukan pendistribusian zakat kepada delapan golongan yang berhak menerimanya. Pada masa itu, Rasulullah Saw mengutus Muadz bin Jabal sebagai petugas zakat di Yaman.

“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwasannya Nabi Saw mengutus Muadz ke Yaman, lalu menuturkan isi hadisnya, dan di dalamnya disebutkan, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat kepada mereka pada harta mereka yang diambil dari orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin mereka.” (HR. Bukhari Muslim)

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa lebih baik menyalurkan zakat fitrah melalui amil zakat yang terpercaya, amanah, dan profesional. Meskipun demikian, jika tidak ada amil di suatu wilayah atau amil tersebut tidak amanah, maka boleh-boleh saja menyalurkan zakat fitrah langsung kepada mustahik.

 

4 dari 4 halaman

Cara Bayar Zakat Fitrah Langsung ke Mustahik

Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan jika ingin menyalurkan zakat fitrah langsung ke mustahik. Pertama-tama, pastikan jenis zakat yang akan diberikan, apakah zakat fitrah atau zakat maal. Jika zakat maal, perhatikan juga jenisnya dan nisabnya. Pastikan nisab sesuai dengan perhitungan dan ketentuan Islam.

Selanjutnya, perhatikan golongan penerima zakat. Zakat memiliki kriteria tersendiri mengenai siapa saja yang berhak menerimanya. Pastikan mustahik yang akan menerima zakat adalah sesuai dengan ketentuan Islam. Melalui lembaga zakat, biasanya dilakukan survei atau analisis terlebih dahulu agar zakat tepat sasaran.

Tetaplah menjaga hati dan empati pada mustahik. Jangan sampai dengan memberikan zakat, kita menyinggung perasaan mereka. Ingatlah bahwa pemberian zakat harus dilakukan dengan sikap persaudaraan dan tanpa merasa lebih tinggi ataupun rendah dari mustahik. Juga, berikan zakat dengan etika yang baik, seperti memilih tempat dan waktu yang tepat dalam penyaluran zakat.

Terakhir, jangan mengungkit pemberian zakat di hadapan orang lain atau di waktu-waktu selanjutnya. Jangan berharap penghargaan atau pujian dari mustahik, karena yang terpenting adalah keikhlasan dan berkah yang didapatkan dari pemberian zakat.

Meski menyalurkan zakat fitrah langsung ke mustahik tidak dilarang, namun menyalurkannya melalui amil atau lembaga zakat terpercaya memiliki banyak keutamaan. Salah satunya adalah zakat dapat menjadi modal produktif yang membantu memberantas kemiskinan. Sehingga yang terpenting adalah memastikan zakat yang kita berikan tepat sasaran, sesuai ketentuan Islam, dan mengikuti etika yang baik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.