Sukses

Selama Puasa Ramadhan 2024, Arab Saudi Larang Berbuka Puasa di Dalam Masjid

Menjelang bulan suci Ramadhan 2024, Arab Saudi mengeluarkan larangan kegiatan berbuka puasa di masjid-masjid.

Liputan6.com, Riyadh - Menjelang bulan suci Ramadhan 2024, Arab Saudi mengeluarkan larangan kegiatan berbuka puasa di masjid-masjid. Alasannya, kekhawatiran tentang kebersihan di dalam lingkungan masjid setelah makan usai seharian berpuasa.

Mengutip dari newarab.com, Rabu (6/3/2023), disebutkan bahwa dalam pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Ministry of Islamic Affairs (Kementerian Urusan Islam) pekan lalu, pemerintah Arab Saudi mengatakan "proyek buka puasa tidak boleh dilakukan di dalam masjid karena kepedulian terhadap kebersihannya," 

"Para imam dan muazin harus mencari tempat yang tepat untuk berbuka puasa di halaman masjid. Tidak ada ruangan atau tenda sementara yang boleh dibuat untuk tujuan ini," tambah pemberitahuan yang disampaikan melalui laman X (Twitter) @Saudi_MoiaEN pada 21 Februari 2024 lalu.

Kementerian Arab Saudi tersebut juga menekankan bahwa imam dan muazin masjid tidak boleh mengumpulkan sumbangan keuangan untuk proyek buka puasa bagi mereka yang berpuasa.

Selain larangan tersebut, penggunaan kamera dan fotografi di dalam lingkungan masjid juga tidak dianjurkan dan salat tidak boleh disiarkan di media apa pun, termasuk media online.

"Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Islam juga mengeluarkan serangkaian instruksi dan arahan untuk mempersiapkan masjid sebelum bulan Ramadhan, dan menekankan peraturan juga instruksi bagi pegawai masjid di seluruh wilayah Arab Saudi untuk melayani jemaah dan mencapai misi Kementerian dan tujuan umum, bertepatan dengan mendekatnya bulan Ramadhan tahun 1445 H," tulis kementerian tersebut.

Bulan suci Ramadhan akan dimulai pada 10 Maret dan berakhir pada 9 April tahun 2024 ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Persiapan Jelang Ramadhan

Dalam aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Islam, Dakwah dan Bimbingan Islam terkait masjid di bulan Ramadhan 1445 Hijriah, seperti dikutip dari akun X Twitter @Saudi_MoiaEN, serangkaian instruksi dan arahan dikeluarkan untuk mempersiapkan masjid sebelum bulan Ramadhan yang penuh berkah, dan menekankan peraturan serta instruksi bagi pegawai masjid di seluruh wilayah Kerajaan untuk melayani jemaah dan mencapai misi Kementerian dan tujuan umum, bertepatan dengan mendekatnya bulan Ramadhan tahun 1445 Hijriah.

Dalam arahannnya, pihak kementerian menekankan kepada imam dan muadzin di berbagai wilayah Arab Saudi untuk tidak mengumpulkan sumbangan keuangan untuk kegiatan Iftar bagi orang-orang yang berpuasa dan proyek-proyek lainnya.

Kegiatan buka puasa tidak boleh dilakukan di dalam masjid karena kekhawatiran akan kebersihan. Sebaliknya, tempat yang tepat harus disiapkan di halaman masjid, tanpa membuat ruangan sementara atau tenda untuk kegiatan ini.

Disebutkan juga bahwa kegiatan buka puasa harus diselenggarakan di bawah tanggung jawab imam dan muadzin, dan orang yang menyiapkan kegiatan buka puasa harus bertanggung jawab untuk membersihkan tempat tersebut segera setelah selesai berbuka puasa.    

Larangan terbaru ini juga diperuntukkan bagi imam dan muazin untuk mencegah pengemis mengemis di masjid dan halaman sekitarnya, dan untuk mendidik jemaah tentang kerugian sosial, ekonomi, dan keamanan dari para pengemis. 

Hal ini juga mendorong jamaah untuk menyumbangkan sedekah mereka untuk kebaikan dan kebenaran melalui platform resmi yang dapat dipercaya. Karene memberikan uang ke pengemis adalah ilegal.

Ditekankan pula dalam aturan tersebut untuk kepatuhan terhadap aturan itikaf, dan bahwa imam masjid bertanggung jawab atas itikaf.​

 

3 dari 4 halaman

Ketentuan Waktu Azan selama Ramadhan

Selain peraturan yang tidak memperbolehkan untuk melakukan kegiatan buka puasa di masjid, pada pernyataan tersebut, Kementerian setempat mewajibkan para pegawai di masjid termasuk imam dan muazin untuk rutin hadir dan tidak 'bolos' selama bulan Ramadhan.

Kementerian juga menekankan untuk tidak menggunakan kamera di masjid untuk memotret imam dan jamaah saat melaksanakan salat yang mempengaruhi kekhidmatan jamaah, serta tidak menyiarkan kegiatan salat di media. 

Arahan tersebut juga mencakup penekanan pada muazin untuk mematuhi waktu ketika azan menurut kalender Ummu al-Quran, dan penekanan pada waktu adzan Isya yang sudah ditentukan dalam kalender tersebut.

Aturan itu juga menyebut bahwa azan serta iqamah harus sesuai dengan waktu yang telah ditentukan untuk setiap sholat, kecuali maghrib dan subuh. Durasi selama bulan Ramadhan adalah "sepuluh menit untuk memberi waktu jemaah.​"

Pada pernyataan tersebut tertulis bahwa imam masjid diminta untuk mempertimbangkan kondisi masyarakat selama sholat tarawih dan menyelesaikan tahajud di 10 hari terakhir Ramadhan.

 

4 dari 4 halaman

Bacaan Doa Sholat Tarawih Ramadhan

Selain itu, mereka juga mengatakan bahwa para imam harus mematuhi bimbingan Nabi dalam doa kunut, berhati-hati dalam membaca doa, dan mengoreksi doa yang dibacakan, serta menghindari saj' -salah satu bentuk prosa berima dalam doa. 

Para imam juga diarahkan untuk terus membacakan buku-buku yang bermanfaat bagi jemaah masjid setelah sholat fardhu terutama yang berkaitan dengan ketentuan dan tata cara puasa, keutamaan bulan suci, dan ketentuan yang berkaitan dengan bulan Ramadhan. 

Di akhir penyataan tertulis tersebut mereka menyampaikan kepada para pekerja masjid, lembaga pemeliharaan dan pembersihan tentang perlunya memastikan kebersihan masjid, dan musala wanita.

Dan bagi para pengamat untuk mengintensifkan kunjungan lapangan mereka untuk menindaklanjutinya. pekerjaan perusahaan pembersihan, pemeliharaan dan kepatuhan karyawan masjid terhadap instruksi tersebut. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini