Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap kasus penipuan daring disertai pengancaman dengan modus love scamming. Seorang pria berinisial MIN (23), warga Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Lampung, ditangkap polisi.
Dalam aksinya, tersangka mengaku sebagai anggota Polri dan memanfaatkan hubungan asmara dengan korban untuk mendapatkan rekaman video pribadi.
Rekaman tersebut kemudian digunakan untuk mengancam korban agar menyerahkan sejumlah uang.
Advertisement
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan, rasa aman, dan kepastian hukum kepada masyarakat Kabupaten Jombang. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Jumat (28/8/2026).
Kasus tersebut bermula pada Jumat (12/12/2025) di Jalan Diponegoro, Desa Grobongan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Korban berinisial HZ sebelumnya berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi pencari jodoh MUZZ.
Saat berkenalan, tersangka mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polsek Lowokwaru, Polres Malang. Keduanya kemudian berkomunikasi secara intensif selama sekitar dua minggu hingga menjalin hubungan asmara.
Setelah mendapatkan kepercayaan korban, tersangka membujuk HZ melakukan panggilan video. Dalam komunikasi tersebut, korban diminta membuka pakaiannya.
Tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam video tersebut dan menyimpannya di telepon selulernya. Tersangka kemudian menghubungi korban dengan berpura-pura menjadi atasannya.
Korban diancam akan dipermalukan dengan cara menyebarkan rekaman video pribadinya ke media sosial. Tersangka lalu meminta uang Rp 2 juta agar rekaman tersebut tidak disebarluaskan.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah membangun hubungan dengan korban melalui aplikasi pencari jodoh. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, tersangka kemudian melakukan video call dan merekam korban. Rekaman tersebut selanjutnya digunakan sebagai sarana untuk melakukan ancaman dan meminta sejumlah uang,” jelas AKP Magribi.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga mengidentifikasi MIN sebagai tersangka.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335271/original/038006000_1787934023-IMG-20260828-WA0089.jpg)
Pelaku Ditangkap
Polisi kemudian menangkap MIN pada Senin (17/8/2026) di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu baju lengan panjang putih, satu pin Reserse, satu dasi Reserse merah, satu kalung ID card Reserse, dan satu telepon seluler merek Redmi warna hitam.
Kasat Reskrim Polres Jombang mengimbau masyarakat berhati-hati saat berinteraksi melalui media sosial, terutama ketika berkenalan dengan orang yang belum pernah ditemui secara langsung.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial, terlebih apabila sudah mulai meminta data pribadi, foto maupun video yang bersifat privasi,” tegasnya.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada polisi jika menjadi korban pemerasan, penipuan, atau pengancaman di dunia maya.
“Apabila masyarakat mengalami tindak pidana atau mendapatkan ancaman, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Jangan memenuhi permintaan pelaku tanpa melaporkannya, karena semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula kami melakukan langkah-langkah penanganan,” imbuh AKP Magribi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (10) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polres Jombang kembali mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya terhadap identitas maupun pengakuan seseorang yang baru dikenal melalui dunia maya.
Jika mengalami gangguan keamanan dan ketertiban atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian melalui Hotline 110.
“Polres Jombang siap memberikan respons cepat, hadir di tengah masyarakat, dan memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas AKP Magribi.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334903/original/053454000_1787904698-HOAX__7_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335179/original/068083900_1787917398-cek_fakta_menko.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334946/original/033690300_1787906817-cek_fakta_bank_mandiri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306409/original/068173500_1784877920-cek_fakta_-_pendaftaran_CPNS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335272/original/058120200_1787934023-IMG-20260828-WA0090.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331139/original/042468600_1787488476-1044941.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330195/original/018268600_1787332752-Screenshot_2026-08-22_001555.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330193/original/097959300_1787330762-Screenshot_2026-08-21_232235.jpg)