Dari Samudra Hindia hingga Laut Hitam: Perjanjian Makkah dan Peta Baru Keamanan

Bagaimana Türkiye, Arab Saudi, dan Pakistan saling melengkapi dalam Perjanjian Makkah?

Diterbitkan 13 Agustus 2026, 16:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Berdasarkan opini dari:
Assoc. Prof. Dr., Vice Chair of the Department of International Relations at Kırıkkale University, Türkiye

Liputan6.com, Ankara - Untuk menjamin keamanan nasional, sebuah negara selalu dapat membeli produk dan peralatan pertahanan yang dibutuhkan dari luar negeri. Namun, postur dan visi keamanan yang berkelanjutan tidak dapat diimpor. Di sinilah arti penting sesungguhnya dari Perjanjian Makkah, yang ditandatangani di Makkah pada 7 Agustus 2026 oleh Presiden Türkiye Recep Tayyip Erdogan, Putra Mahkota dan Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman, serta Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif.

Perjanjian ini menunjukkan bahwa restrukturisasi sistem internasional tidak hanya terjadi dalam hal distribusi kekuasaan, tetapi juga menyangkut siapa yang menciptakan keamanan, di mana, dan melalui mekanisme apa. Karena itu, Perjanjian Makkah tidak dapat dipandang sekadar sebagai upaya mempererat kerja sama militer secara taktis antara tiga negara.

Sebaliknya, perjanjian ini mencerminkan upaya bersama para aktor regional untuk mengelola daya tangkal, industri pertahanan, dan koridor perdagangan strategis dengan kemampuan mereka sendiri serta melalui lembaga bersama. Langkah ini muncul ketika jaminan keamanan dari pihak luar tidak lagi sepenuhnya dapat diandalkan dan dianggap tidak cukup jika berdiri sendiri.

Dengan demikian, Perjanjian Makkah bukanlah pemutusan mendadak dari konfigurasi keamanan yang telah ada. Perjanjian ini justru menandai semakin beragamnya aktor, instrumen, dan cakupan geografis yang terlibat dalam pembentukan keamanan.

Lantas, apa implikasi sistemik dan regional yang lebih luas dari perjanjian ini? Untuk menjawabnya, kita perlu melihat melampaui butir-butir spesifik dalam teks perjanjian dan berfokus pada visi besar yang dibawanya. Tidak ada tatanan strategis yang lahir dalam semalam atau semata-mata dari langkah oportunistis. Setiap langkah besar selalu ditopang oleh realitas geopolitik yang terbentuk melalui proses panjang.

Seperti disampaikan Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan, Perjanjian Makkah merupakan hasil dari proses persiapan intensif selama dua tahun delapan bulan. Artinya, langkah ini berakar kuat pada dinamika regional serta visi strategis negara-negara penandatangan.

 

Pusat Kekuatan Baru Afro-Eurasia dan Stabilitas Sistemik

Untuk memahami dampak inisiatif ini, kita perlu terlebih dahulu melihat konteks struktural global. Transformasi sistem internasional saat ini tidak berlangsung melalui munculnya kutub-kutub global yang kaku, tetapi melalui terbentuknya pusat-pusat baru yang dinamis di berbagai kawasan.

Tatanan dunia saat ini tidak lagi bertumpu pada dominasi tanpa tanding dari satu kekuatan hegemon, tetapi juga tidak menyerupai keseimbangan bipolar yang tegas seperti pada era Perang Dingin. Sebaliknya, aktor-aktor regional dengan kapasitas militer, ekonomi, teknologi, dan diplomatik yang berbeda semakin mampu mengendalikan lingkungan strategis di sekitarnya dan secara aktif menciptakan keamanan.

Di sinilah pembedaan konseptual antara "kutub" (pole) dan "pusat" (center) menjadi penting. Kutub cenderung melahirkan struktur blok yang kaku dan saling mengecualikan. Sementara itu, pusat-pusat baru dapat bergerak secara bersamaan dalam berbagai jaringan keamanan, ekonomi, dan diplomatik.

Karena itu, munculnya pusat-pusat regional tersebut dapat menjadi fondasi bagi stabilitas di tingkat lokal sekaligus keseimbangan global yang lebih luas.

Namun, transisi ini jauh dari mulus. Gesekan yang menyertai perubahan sistemik tersebut terlihat dari bertambahnya konflik bersenjata dan meluasnya zona perang dalam beberapa tahun terakhir. Perang Rusia-Ukraina, bersamaan dengan eskalasi konflik regional yang lebih luas yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel, menunjukkan bahwa arsitektur keamanan tradisional semakin kesulitan membendung krisis.

Persoalan yang dihadapi sistem internasional bukan hanya banyaknya konflik, melainkan juga cepatnya dampak bentrokan militer merembet ke berbagai bidang lain. Konflik yang bermula di satu kawasan dapat dengan cepat mengganggu keamanan energi, pasokan pangan, infrastruktur layanan kesehatan, stabilitas lingkungan, lalu lintas maritim, hingga rantai pasok global.

Karena itu, keamanan tidak lagi dapat didefinisikan hanya sebagai pertahanan wilayah atau daya tangkal militer. Pangan, energi, kesehatan, teknologi, logistik, dan keamanan manusia saling terkait erat. Guncangan pada satu sektor dapat memicu reaksi berantai di sektor-sektor lainnya.

Daratan Afro-Eurasia berada di pusat kerentanan tersebut. Koridor luas yang membentang dari Samudra Hindia hingga Teluk Persia, dari Tanduk Afrika hingga Laut Merah, kemudian dari Mediterania Timur hingga Laut Hitam, membentuk satu kawasan keamanan yang saling terhubung, mencakup sumber daya energi vital, rute perdagangan, selat, dan jaringan logistik.

Ketidakstabilan di satu titik saja di sepanjang jalur ini dapat segera menimbulkan dampak global, mulai dari pasar energi dan jalur pelayaran hingga biaya asuransi.

Yang dibutuhkan Afro-Eurasia bukanlah blok kaku baru, melainkan pusat-pusat yang berorientasi pada stabilitas, mampu menghubungkan berbagai dimensi keamanan, serta mencegah eskalasi krisis. Perjanjian Makkah hadir sebagai jawaban atas kebutuhan tersebut.

 

Kapabilitas yang Saling Melengkapi: Memadukan Daya Tangkal dan Diplomasi

Jika dipandang sebagai satu kesatuan, Türkiye, Arab Saudi, dan Pakistan memiliki kapabilitas serta pengalaman operasional yang dibutuhkan untuk membentuk pusat keamanan regional yang kuat. Visi strategis di balik Perjanjian Makkah melampaui konsep pertahanan kolektif konvensional. Perjanjian ini berpotensi membangun arsitektur multidimensi yang mencakup produksi pertahanan, keamanan energi, transfer teknologi, logistik, dan ketahanan rantai pasok.

Masing-masing negara membawa kekuatan yang berbeda dan saling melengkapi:

  • Türkiye memiliki kekuatan militer aktif terbesar kedua di NATO, tradisi militer yang panjang, ekosistem teknologi pertahanan yang berkembang pesat, serta jangkauan geopolitik yang menghubungkan berbagai subkawasan keamanan.
  • Arab Saudi memiliki kekuatan finansial yang besar, pengaruh di pasar energi, dan kapasitas investasi strategis.
  • Pakistan membawa status sebagai negara bersenjata nuklir, pengalaman militer yang luas, serta posisi strategis di kawasan Samudra Hindia.

Jika ketiga kekuatan tersebut digabungkan, dampak kemitraan trilateral ini dapat menjangkau jauh melampaui wilayah ketiga negara penandatangan. Tujuannya bukan menempatkan seluruh Afro-Eurasia di bawah satu struktur komando, melainkan membangun pusat otonom yang mampu menjadi sumber stabilitas bagi wilayah geografis yang lebih luas.

Dimensi penting lainnya dari kemitraan ini adalah daya tawar diplomatik dan pengalaman mediasi yang dimiliki ketiga negara. Türkiye, Arab Saudi, dan Pakistan telah menunjukkan kemampuan untuk menjaga jalur komunikasi tetap terbuka dengan pihak-pihak yang berseberangan di berbagai zona konflik.

Baik dalam perang Rusia-Ukraina maupun ketegangan yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel, keterlibatan diplomatik ketiganya—meski berbeda dalam cakupan—mencakup upaya memfasilitasi gencatan senjata dan deeskalasi, merundingkan pertukaran tahanan, serta mengamankan koridor kemanusiaan.

Kapasitas kelembagaan yang dibangun melalui Perjanjian Makkah dengan demikian tidak hanya bertumpu pada daya tangkal berbasis kekuatan keras (hard power), tetapi juga pada diplomasi krisis dan fasilitasi dialog.

Mediasi yang efektif membutuhkan lebih dari sekadar netralitas. Mediasi memerlukan hubungan dengan tingkat kepercayaan yang tinggi, kesediaan untuk menggunakan daya tawar politik dan ekonomi, serta tekad mempertahankan komunikasi bahkan ketika konflik bersenjata masih berlangsung.

Keterlibatan Türkiye yang seimbang dengan Kyiv dan Moskow, penyelenggaraan pertemuan diplomatik internasional oleh Arab Saudi terkait perang Ukraina, serta upaya berkelanjutan Pakistan untuk meredakan ketegangan regional antara Iran dan negara-negara Teluk menunjukkan luasnya pengalaman diplomatik ketiga negara.

Nilai utama yang ditawarkan Perjanjian Makkah terletak pada kemampuannya memadukan daya tangkal yang kredibel dengan diplomasi aktif. Diplomasi tanpa daya tangkal sering kali tidak memiliki daya tawar yang cukup untuk mendorong para pihak mencapai kesepakatan. Sebaliknya, kekuatan militer tanpa diplomasi berisiko membuat konflik membeku dan bertahan sebagai titik panas permanen.

Keberhasilan Perjanjian Makkah pada akhirnya akan bergantung pada seberapa efektif gabungan kemampuan pertahanan ketiga negara dapat dimanfaatkan untuk mendukung mediasi, membendung eskalasi, dan mendorong stabilitas regional yang berkelanjutan.

Pertahanan, Daya Tangkal, dan Struktur yang Sudah Ada

Terakhir, meskipun sejumlah analisis awal membandingkan perjanjian ini dengan kerangka pertahanan kolektif seperti Pasal 5 NATO, ruang lingkup komitmennya perlu dipahami secara hati-hati.

Pernyataan tegas Menteri Luar Negeri Fidan bahwa "negara yang tidak menyerang kami tidak akan kami jadikan sasaran" menegaskan bahwa perjanjian ini tidak dirancang sebagai aliansi agresif yang diarahkan terhadap lawan tertentu, melainkan sebagai kerangka pertahanan dan daya tangkal. Fidan juga menekankan bahwa teks perjanjian tidak menetapkan ancaman ataupun negara tertentu sebagai sasaran.

Lebih lanjut, seperti digarisbawahi Presiden Erdoğan, perjanjian ini secara eksplisit selaras dengan hak melekat setiap negara untuk membela diri secara individual maupun kolektif sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pada dasarnya, kerangka ini tidak dimaksudkan untuk menciptakan “pihak lain” sebagai lawan baru ataupun menggantikan lembaga-lembaga internasional yang telah ada. Sebaliknya, perjanjian ini bertujuan mengembangkan model yang bersifat saling melengkapi dan kooperatif serta berjalan selaras dengan struktur global yang telah mapan.

Pada akhirnya, Perjanjian Makkah menawarkan visi konstruktif bagi keseimbangan regional dan global: sebuah model di mana daya tangkal dan pencegahan krisis saling memperkuat stabilitas internasional yang lebih luas.